Sampai kapan revisi UU KPK ditunda?
Selama penundaan, akan dilakukan sosialisasi agar tak ada lagi gelombang penolakan saat revisi UU KPK benar dilakukan.
Pemerintah dan DPR telah sepakat melakukan penundaan pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPR Ade Komarudin enggan menjelaskan sampai kapan penundaan itu dilakukan.
Dia hanya menjelaskan walaupun ditunda, revisi UU KPK tetap tak akan dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Sampai semua urusannya jelas," kata Ade usai rapat konsultasi dengan Presiden Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (22/2).
Politisi Golkar itu hanya menjelaskan selama waktu penundaan, DPR maupun pemerintah akan melakukan sosialisasi terhadap masyarakat maupun pegiat antikorupsi mengapa UU KPK perlu direvisi.
Meski begitu, dia lagi-lagi enggan menjelaskan cara apa yang akan ditempuh saat sosialisasi tersebut. Dia yakin setelah sosialisasi nanti dilakukan, tak akan ada lagi gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK.
"Penolakan karena tidak paham dengan yang dimaksud, perlu dijelaskan, informasinya kan simpang siur, begini begitu," katanya.
Masyarakat sendiri sampai saat ini tidak mengetahui apa saja yang ada dalam revisi UU KPK karena tidak diberikan draf-nya oleh DPR. Saat ditanya, apakah DPR akan membagikan draf ke masyarakat, dia enggan menjawabnya.
"Itu urusan DPR," ujarnya.
Baca juga:
Fadli Zon sebut cabut revisi UU KPK dari prolegnas butuh proses
Baleg DPR sebut penundaan revisi UU KPK buat samakan persepsi
Meski ditunda, revisi UU KPK tak dihapus dari Prolegnas
PDIP sebut Ketua KPK Agus Rahardjo tak konsisten dan politis
Ruhut sebut Agus Rahardjo punya feeling Jokowi tolak revisi UU KPK
Jokowi dan DPR sepakat tunda revisi UU KPK
Fadli Zon apresiasi keputusan Jokowi minta revisi UU KPK ditunda