Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski ditunda, revisi UU KPK tak dihapus dari Prolegnas

Meski ditunda, revisi UU KPK tak dihapus dari Prolegnas Gedung KPK. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Pemerintah bersama DPR telah sepakat menunda pembahasan revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski ditunda pembahasannya, revisi UU KPK tetap tak akan dihapus dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2015.

"Untuk revisi UU KPK kami sepakat bersama pemerintah untuk menunda membicarakan sekarang ini, tapi tidak dihapus dalam Prolegnas," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (22/2).

Setelah ditunda, Ade menjelaskan, waktu akan digunakan untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat maupun pegiat antikorupsi ihwal empat poin yang ada dalam revisi UU KPK. Empat poin tersebut diketahui, yaitu Penyadapan yang diatur, dibentuknya Dewan Pengawas, pengangkatan penyidik independen dan pemberian kewenangan ke KPK menerbitkan Surat Penghentian Perkara Penyidikan (SP3).

"Waktu akan digunakan untuk menjelaskan pada masyarakat Indonesia. Empat poin yang jadi konsen yang bagus untuk KPK dimasa mendatang perlu dijelaskan, terutama aktivis/pegiat antikorupsi," ujarnya.

Kesepakatan penundaan tersebut disepakati setelah Presiden Jokowi menggelar rapat konsultasi dengan pimpinan DPR maupun pimpinan dan perwakilan Fraksi di Istana Merdeka, Jakarta, siang tadi.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP