Samadikun cicil uang denda Rp 169 miliar
Kejagung meminta Kejari membuat aturan agar Samadikun melunasi denda itu sebelum masa hukumannya selesai.
Terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun, sepakat membayar uang denda sebesar Rp 169 miliar sebagaimana tercantum dalam putusan surat putusan MA dengan nomor 1696K/PID/2002. Dia bersedia, membayar denda tersebut secara bertahap.
"Samadikun hasil laporan dari Kejari Jakpus, dia menyanggupi melunasi uang pengganti. Denda udah dibayar," kata Jampidsus Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Rabu (18/5).
"Sementara bersedia membayar setiap tahunnya Rp 42 M. Jadi 4 tahun," tambahnya.
Arminsyah mengatakan, pihaknya sudah meminta Kejari untuk membuat aturan agar Samadikun melunasi denda itu sebelum masa hukumannya selesai.
"Cuma saya minta Kejari sebelum dia selesai menjalani pidananya bisa dilunasi," ujar dia.
Kendati begitu, diutarakan Arminsyah, Kejaksaan terus mencari aset Samadikun. Bahkan, pihaknya sudah meminta bantuan intelijen untuk memburu aset-aset Samadikun.
"Tapi kita tetap mencari aset dia, ada yang lain atau enggak. Nanti kita minta bantuan intelijen," tandas Arminsyah.
Baca juga:
Rumah Samadikun seharga 50 M bakal disita Kejari Jakpus
Jaksa Agung geram disebut beri perlakuan khusus ke Samadikun
Ini pembelaan Jaksa Agung soal Samadikun tak diborgol
Selain Samadikun, masih ada 54 orang lagi selewengkan dana BLBI
Romy kritik pejabat yang jemput Samadikun di Halim
PKS kritik BIN karena Samadikun tak diborgol
Taktik Singapura hindari ekstradisi koruptor RI