Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rumah Samadikun seharga 50 M bakal disita Kejari Jakpus

Rumah Samadikun seharga 50 M bakal disita Kejari Jakpus Samadikun Hartono tiba di Bandara Halim Perdanakusuma. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Salah satu aset milik terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun akan disita Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Samadikun diketahui memiliki dua aset bernilai tinggi, di antaranya sebuah rumah di Jalan Jambu, Menteng dan tanah di kawasan Puncak Bogor.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidus) Arminsyah mengatakan untuk harga rumah milik Samadikun diperkirakan mencapai Rp 50 miliar. Tidak menutup kemungkinan, rumah itu akan disita jika Samadikun tidak membayar uang denda kerugian negara.

"Kalau enggak dibayar (dendanya) salah satunya akan disita," kata Arminsyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (3/5).

Dalam putusan Mahkamah Agung (MA), Samadikun wajib membayar denda sebesar Rp 169 miliar. Di mana putusan denda uang pengganti itu tercantum dalam surat putusan MA dengan nomor 1696K/PID/2002.

Terkait tata cara pembayaran denda, Arminsyah mengaku belum ada keputusan dari Samadikun. Namun, dari hasil diskusi Samadikun dengan pihak keluarga, Arminsyah mengklaim Samadikun dan keluarga bersedia menyerahkan rumah yang ditaksir bernilai Rp 50 miliar tersebut.

"Mereka sedang mendiskusikan untuk membayar uang pengganti, tapi rumahnya siap diserahkan, yang di Jalan Jambu, itu ditaksir Rp 50 miliar. Kalau yang di Puncak belum tahu ditaksir berapa," pungkas Arminsyah.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP