Saksi nilai polisi gegabah jadikan transkrip alat bukti kasus Ahok
Risa mengatakan menentukan seseorang melakukan kesalahan hanya dengan berlandasan transkrip merupakan tindakan kurang tepat. Sebab transkrip tidak bisa menunjukkan kondisi sebenarnya mengenai keadaan sosial saat Basuki atau akrab disapa Ahok itu berpidato.
Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menghadirkan Risa Permana sebagai saksi ahli psikologi sosial. Risa Permana menilai terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama tidak bersalah. Dia menilai pihak kepolisian terlalu dini saat menjadikan transkrip sebagai salah satu alat bukti.
Risa mengatakan menentukan seseorang melakukan kesalahan hanya dengan berlandasan transkrip merupakan tindakan kurang tepat. Sebab transkrip tidak bisa menunjukkan kondisi sebenarnya mengenai keadaan sosial saat Basuki atau akrab disapa Ahok itu berpidato.
"Saya pikir polisi terlalu gegabah menjadikan transkrip sebagai alat bukti. Kalau mau jadikan alat bukti harusnya transkrip disertakan dengan reaksi masyarakat dan kondisi sekitar," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Dia mengungkapkan, sepanjang kasus ini bergulir masyarakat beserta penegak hukum baru melihat sisi kecil dari permasalahan ini saja. Padahal sebenarnya ada kondisi yang lebih luas agar dapat diperhatikan dan dicermati, sehingga tidak jelas tujuan kasus ini.
"Makanya saya bisa katakan tuduhan ini tidak valid. Kalimat yang diambil hanya sedikit saja. Makanya saya bilang kasus ini terlalu sumir. Anda harus melihat kenapa dia merujuk surat tersebut. Siapa yang pernah mengucapkan jangan pilih saudara Basuki Tjahaja Purnama karena agama?" katanya.
Risa mengatakan, pidato Ahok di Pulau Pramuka sebenarnya bukan ingin menyinggung umat muslim, apalagi Pilkada DKI 2017. Sebab pidato pada 27 September 2016 lalu itu ingin mempermasalahkan iklim politik jelang Pilkada.
"Yang dipersoalkan terdakwa bukan masalah agama, Pilkada tapi dia mempersoalkan iklim Pilkada," katanya.
Dia mengungkapkan, mantan Bupati Belitung Timur itu sengaja menyinggung soal Al-Maidah ayat 51 karena pengalaman. "Kita perlu melihat kalimat tersebut itu diucapkan, bagaimana diucapkan bahkan reaksi masyarakat itu sendir," terangnya.
Risa menjelaskan, reaksi masyarakat Pulau Pramuka saat mendengar pidato Ahok tidak ada satupun yang mempermasalahkan. Sehingga, dia menilai, apa yang disampaikan mantan politisi Gerindra itu tidak termasuk dalam bentuk penodaan agama.
"Jadi mengutip Al-Maidah bukan desakralisasi agama," tutupnya.
Baca juga:
Episode ke-16 sidang penistaan agama
Bawa sangkur ke ruang sidang, relawan Ahok diamankan polisi
Saksi ahli nilai pidato Ahok di Pulau Seribu tak singgung Pilgub DKI
Saksi ahli nilai Ahok singgung Al-Maidah ayat 51 karena pengalaman
Djan Faridz datang ke sidang Ahok, ingin dengar Masfar bersaksi
Pengacara Ahok minta pemeriksaan saksi dibatasi 1,5 jam