Pengacara Ahok minta pemeriksaan saksi dibatasi 1,5 jam
Merdeka.com - Penasihat hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama mengajukan permintaan kepada Majelis Hakim. Lantaran masih banyak saksi yang akan dihadirkan, mereka minta agar waktu pemeriksaan saksi dibatasi selama 1,5 jam.
Salah seorang penasihat hukum Basuki atau akrab disapa Ahok mengungkapkan, setidaknya masih ada enam saksi yang siap memberikan keterangan di persidangan. Sedangkan waktu yang diberikan Majelis Hakim hanya tinggal hari ini. Maka selesai tidak selesai, majelis hakim menganggap saksi ahli meringankan terdakwa telah semua dihadirkan.
"Sisa ahli kami tinggal enam orang dengan ini. Satu ahli ini 1,5 jam. Kami mohon bantuan Majelis dan memungkinkan satu ahli kita selesai 1,5 jam untuk semua pihak, majelis hakim, penasihat hukum dan JPU," katanya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).
Permintaan ini mengacu kepada waktu yang digunakan oleh saksi bahasa Indonesia Bambang Kaswanti Purwo yang memakan waktu selama empat jam. Dengan demikian, penasihat hukum Ahok ini meminta pertimbangan Majelis Hakim.
Namun, Ketua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono tidak setuju dengan permintaan dari penasihat hukum Ahok. Alasannya persidangan yang sesungguhnya adalah mencari kebenaran materil sehingga tidak bisa dipatokan waktu ataupun terburu-buru.
"Persidangan ini mencari kebenaran materiil. Kalau ahli 1,5 jam sudah tercapai selesai. Kalau itu jangan kaku," tegas Ali.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto menyetujui keinginan penasihat hukum Ahok untuk memeriksa satu hari sekitar 1,5 jam. Meski begitu, apabila ada ahli yang keterangannya perlu didalami, Dwiarso meminta untuk tetap dilanjutkan.
"Kami prinsipnya menyetujui, tapi kalau lewat sedikit mengejar mejelaskan kita ini (lanjutkan). Untuk kejernian," kata Dwiarso.
Selanjutnya, setelah menyakan identitas ahli Risa, majelis hakim tidak melontarkan satu pertanyaan sedikitpun. Dwiarso melanjutkan pada tim kuasa hukum Ahok yang bertanya. "Kami lempar ke penasihat hukum," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya