Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Djan Faridz datang ke sidang Ahok, ingin dengar Masfar bersaksi

Djan Faridz datang ke sidang Ahok, ingin dengar Masfar bersaksi Djan Faridz. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, kembali menghadiri sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Djan datang untuk mendengarkan kesaksian dari ‎saksi ahli agama Islam, Masfar Farid Mas'udi‎.

Djan mengaku sudah lama mengenal Farid yang merupakan Rais Syuriah PBNU periode 2015-2020. Mereka berdua saling mengenal sejak berada di kepengurusan Nahdlatul Ulama. Sehingga, dia merasa penting mendampingi sahabatnya itu.

"Wajib hukumnya saya hadir untuk menemani beliau, karena beliaulah saksi agama yang mau menyampaikan dan menyatakan kebenaran mengenai apa yang dituduhkan kepada saudara Ahok," katanya di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

Jika kesaksian Farid berujung masalah seperti saksi Ahmad Ishomuddin yang dipecat dari jabatannya di MUI, Djan menilai, seharusnya hal itu tak perlu terjadi.

"Saya melihat Islam itu kan penuh dengan persahabatan, jadi saya kok gak yakin ada berita pecat memecat, saya yakin itu tidak terjadi. Karena berbeda pendapat itu biasa kok di agama Islam itu pasti ada perbedaan pendapat," jelas Djan.

Pada persidangan kali ini, kubu Ahok menghadirkan tujuh ahli, salah satunya adalah Rois Syuriah PBNU KH Masdar Farid Mas'udi yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Berikut ketujuh nama ahli yang akan dihadirkan ke tengah persidangan:

1. Prof Dr Bambang Kaswanti Purwo - Ahli Bahasa (Guru Besar Linguistik Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta).

2. Dr Risa Permana Deli - Ahli Psikologi Sosial (Direktur Pusat Kajian Representasi Sosial dan Laboratorium Psikologi Sosial Eropa).

Ahli-ahli yang tidak di-BAP:

3. Prof Dr Hamka Haq - Ahli Agama Islam (Wakil Ketua Mustasyar Persatuan Tarbiyah Islamiyah - Perti).

4. KH Masdar Farid Mas'udi - Ahli Agama Islam (Rois Syuriah PBNU 2015-2020 dan Wakil Ketua Dewan Masjid Indonesia - DMI).

5. Dr Muhammad Hatta SH - Ahli Hukum Pidana (Praktisi Hukum dan Pensiunan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta).

6. Dr I Gusti Ketut Ariawan SH, MH - Ahli Hukum Pidana (Dosen Hukum Pidana Universitas Udayana, Denpasar).

7. Dr Sahiron Syamsuddin - Ahli Agama Islam (Dosen Tafsir Alquran UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta).

Dalam perkara ini Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP