Saksi ahli nilai penanganan perkara Dahlan Iskan salahi prosedur
Saksi ahli nilai penanganan perkara Dahlan Iskan salahi prosedur. Apalagi, dalam perkara pelepasan aset yang dituduhkan pada Dahlan Iskan, kerugian negara belum disebutkan. "Ini jelas bertentangan dengan asas hukum berdasarkan pada hukum dan undang-undang keadilan. Ini tidak adil dan fair," tandas dia.
Sidang gugatan praperadilan diajukan Dahlan Iskan, kembali digelar di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya. Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan Priyo Jatmiko, saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Dahlan Iskan selaku pemohon.
Ahli hukum dari Universitas Brawijaya Malang itu mengatakan, praperadilan merupakan mekanisme untuk mengontrol apakah proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka sudah sesuai ketentuan yang ada atau tidak.
"Praperadilan itu untuk menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka," terang Priyo Jatmiko, Selasa (22/11).
Menurut dia, praperadilan itu dilakukan karena setiap orang yang disangka melakukan pidana mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan, baik prosedural maupun substansial.
Kemudian, kata dia, penyidikan itu sendiri berarti suatu serangkaian kegiatan dilakukan penyidik guna menemukan dua alat bukti terjadinya pidana. Apabila dua alat bukti sudah dikantongi, baru penetapan tersangka diputuskan.
"Inikan ditentukan penetapan seorang tersangka terlebih dahulu, setelah itu baru dicarikan alat buktinya. Dalam sistem hukum pidana adalah harus prosedural, dicarikan alat bukti terlebih dahulu, setelah itu baru penetapan tersangka," jelas dia.
Apalagi, dalam perkara pelepasan aset yang dituduhkan pada Dahlan Iskan, kerugian negara belum disebutkan.
"Ini jelas bertentangan dengan asas hukum berdasarkan pada hukum dan undang-undang keadilan. Ini tidak adil dan fair," tandas dia.
Baca juga:
Hitungan BPKP, Dahlan Iskan dinilai rugikan negara Rp 11 miliar
Sakit, Dahlan Iskan absen wajib lapor di Kejati Jatim
Sidang praperadilan, Dahlan dinilai tak paham penetapan tersangka
Kasus Dahlan, jaksa sebut praperadilan cara gembosi berantas korupsi
Tim kuasa hukum bantah HR pengacara Dahlan Iskan
AKBP Brotoseno ditetapkan sebagai tersangka suap cetak sawah
KPK dan KY pantau sidang praperadilan Dahlan Iskan