Sidang praperadilan, Dahlan dinilai tak paham penetapan tersangka
Merdeka.com - Sidang praperadilan Dahlan Iskan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (21/11). Agendanya pembacaan tanggapan dari termohon yakni Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Poin yang menjadi pokok gugatan praperadilan Dahlan adalah munculnya surat penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan tersangka.
Ahmad Fauzi selaku jaksa dari Kejati Jatim menilai, pemohon dalam hal ini Dahlan Iskan tidak mengerti dan paham mengenai proses penyidikan yang ditangani Kejati Jawa Timur. Terutama, pernyataan pemohon sebagai dalil, bahwa semuanya itu dikeluarkan secara bersamaan pada 27 Oktober 2016.
"Padahal, yang dilakukan penyidik itu mempunyai rentan waktu empat bulan, mulai dari tanggal 30 Juni 2016 hingga bulan Oktober. Setelah itu baru menetapkan seorang tersangka," ujar Ahmad Fauzi.
Selama empat bulan itu ada beberapa rangkaian yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penanganan kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung, Jawa Timur. Mulai dari pemeriksaan saksi, kemudian ahli, setelah itu baru dilakukan pembuktian, dan penetapan tersangka.
"Baru pada tanggal 27 Oktober menetapkan Pak Dahlan Iskan sebagai tersangka (kasus pelepasan aset)," ujarnya.
Fauzi juga menilai, pemohon tidak memahami mengenai pemeriksaan yang sering dijadikan dalil. Pemohon berdalih pihak Kejati Jatim belum memiliki bukti tapi sudah menetapkan tersangka. Terutama perbedaan antara alat bukti dan barang bukti.
"Masa keterangan saksi itu disita, keterangan ahli disita? Mana bisa untuk disita. Yang disita adalah barang bukti," tegas Fauzi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya