KPK dan KY pantau sidang praperadilan Dahlan Iskan
Merdeka.com - Sidang gugatan praperadilan Dahlan Iskan dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), berupa tanah dan bangunan di Kediri dan Tulungagung kembali digelar, Senin (21/11).
Agenda sidang mendengarkan jawaban dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku termohon atas pemohon Dahlan Iskan. Namun dalam proses sidang di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya tersebut sedikit berbeda lantaran dipantau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY).
KPK memasang tiga unit CCTV untuk memantau proses jalannya sidang. Sedangkan KY melakukan pemantauan dengan mengabadikan menggunakan kamera video.
"Kami berinisiatif untuk melakukan pemantauan, bukan permintaan pihak mana pun. Karena sidang ini jadi sorotan publik," ucap salah satu anggota Komisi Yudisial Jawa Timur, Ali Sakdudin di ruang sidang.
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Dahlan membacakan beberapa poin. Salah satunya mengenai surat yang dikeluarkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, atas nama Dahlan Iskan. Sebab, surat mulai dari pemeriksaan saksi hingga penahanan itu dikeluarkan secara bersamaan.
"Poin paling prinsip adalah Pak Dahlan Iskan dipanggil sebagai saksi 27 Oktober 2016, di hari dan tanggal sama terbit surat perintah penyidikan atas nama Pak Dahlan Iskan," terang salah satu kuasa hukum Dahlan Iskan, Indra Priangkasa, Kamis (17/11).
"Saat bersamaan muncul surat dari penyidik pemanggilan saksi untuk Pak Dahlan. Kemudian, penyidik mengeluarkan surat penetapan tersangka atas nama Dahlan Iskan, dan saat itu juga terbit surat penahanan atas nama Pak Dahlan Iskan," tambah Indra yang juga teman bermain Dahlan Iskan.
Indra menilai, untuk menetapkan seorang sebagai tersangka, dalam proses penyidikan itu harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Setelah itu menemukan alat bukti terlebih dahulu.
Apabila itu tidak dilakukan, maka dianggap cacat hukum atau gugur. "Seperti bagaimana tanggal 27 Oktober terbit surat pemeriksaan saksi atas nama Pak Dahlan Iskan dan belum ada penyitaan alat bukti diduga bagian dari tindak kejahatan. Kemudian Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sudah menetapkan Pak Dahlan Iskan sebagai tersangka," terang dia.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya