Sakitnya kambuh, sidang perdana OC Kaligis diskors
Ketika dijemput OC Kaligis mengaku sakit dan tidak mau menghadiri sidang.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan untuk OC Kaligis dinyatakan dibuka oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, sidang terpaksa diskors lantaran pengacara kondang tersebut tidak hadir dalam persidangan.
Menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ahmad Burhanuddin tersangka suap hakim dan panitera PTUN Medan itu awalnya bersedia menjalani sidang. Namun, ketika dijemput OC Kaligis mengaku sakit dan tidak mau menghadiri sidang.
"Tadi pagi sudah kita jemput ke Rutan Guntur, yang bersangkutan menyatakan sakit. Ketika menyatakan sakit, tersangka menolak diperiksa dokter KPK," kata Burhanuddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/8).
Menanggapi pernyataan JPU KPK itu, Ketua Majelis Hakim Sumpeno lantas menskors sidang untuk berdiskusi dengan anggota majelis hakim lainnya.
"Kami membuat penetapan terlebih dahulu untuk saudara OC Kaligis oleh penyidik. Majelis akan buat penetapan dan sidang diskors 15 menit," tegas Hakim Sumpeno.
Seperti diketahui, KPK menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka kasus suap Hakim PTUN Medan. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa di hotel Borobudur di kawasan Lapangan Banteng pada Selasa (14/7). Bahkan, KPK langsung menjebloskan OC Kaligis ke jeruji besi di lapas Guntur.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis merupakan hasil dari pengembangan kasus suap Hakim PTUN Medan setelah sebelumnya menciduk lima orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara. Kelima orang itu antara lain, Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro serta dua hakim lain yaitu, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting. Selain ketiga hakim, KPK juga turut menciduk satu panitera, Syamsir Yusfan serta seorang pengacara Yagari Bhastara alias Geri anak buah OC Kaligis.
Atas perbuatannya, OC Kaligis disangkakan dengan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, pasal 13 Undang-undang 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Baca juga:
Pihak Kaligis tuduh penyidik KPK buka dokumen pribadi saat geledah
Beri dukungan, keluarga Kaligis pakai kaos #SAVEOCK di Tipikor
Polri harap KPK cepat merespon surat pemeriksaan OC Kaligis
Velove Vexia bakal beberkan cara KPK perlakukan ayahnya di tahanan
KPK optimis putusan praperadilan tak akan pengaruhi kasus OC Kaligis
OC Kaligis siapkan 2 saksi ahli dalam sidang praperadilan hari ini
KPK tegaskan penangkapan OC Kaligis sudah sesuai prosedur