Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK optimis putusan praperadilan tak akan pengaruhi kasus OC Kaligis

KPK optimis putusan praperadilan tak akan pengaruhi kasus OC Kaligis Ilustrasi KPK. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis akan memenangi sidang praperadilan tersangka Otto Cornelis Kaligis yang terlibat dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatra Utara.

Salah satu tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Bati mengaku optimis lantaran telah melimpahkan berkas kasus Kaligis ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Apabila telah dilimpahkan ke pengadilan, kasus Kaligis akan terus berjalan dan tak mempengaruhi keputusan praperadilan.

"Kita harus optimis, kalau tidak salah berdasarkan KUHAP pasal 82, berkas sudah porsinya dilimpahkan ke Jakarta Pusat," kata Indra saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya No. 133, Ragunan, Pasar Minggu, Rabu (19/8).

Pihaknya mengaku berkas perkara sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah menetapkan majelis hakim yang mengadili pengacara kondang OC Kaligis.

"Pemeriksaan di pengadilan sudah dilakukan jauh-jauh hari. Mereka juga sudah menetapkan hakim dan surat perintah penahan ke Jaksa sudah beralih ke Pengadilan Jakarta Selatan. Statusnya bukan tersangka lagi tapi terdakwa," terangnya.

Sebelumnya, Kaligis melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin 27 Juli 2015. Ia mengajukan gugatan praperadilan lantaran proses penangkapan dan penetapan sebagai tersangka dianggap menyalahi aturan.

Pihaknya juga mempermasalahkan OC Kaligis yang mengaku dibatasi untuk bertemu keluarganya bahkan dalam kondisi sakit di ruang isolasi.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP