OC Kaligis siapkan 2 saksi ahli dalam sidang praperadilan hari ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali melanjutkan sidang praperadilan pengacara kondang Otto Cornelis Kaligis. Sidang yang sedianya di gelar pukul 09.00 Wib ini, mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon dari OC Kaligis dan termohon dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Hari ini sidang dilanjutkan dengan pembuktian dari pemohon dan termohon. Pembuktiannya dengan menyerahkan bukti surat. Diusahakan sidang mulai pukul 09.00 WIB yang kemudian dilanjutkan dengan keterangan saksi," kata Hakim Suprapto saat dikonfirmasi, Rabu (19/8).
Sidang tersebut diketahui dipimpin oleh Hakim Tunggal Suprapto. Suprapto menargetkan 7 hari sidang disertai putusan yang disesuaikan dengan acuan aturan praperadilan.
Sementara itu, kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat mengatakan, kesiapannya untuk menghadirkan bukti surat, saksi dan ahli. Sejumlah saksi akan dihadirkan untuk membantah keterlibatan kliennya sebagai tersangka dalam kasus suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara.
"Kami siap menghadirkan bukti dan saksi. Kami telah memiliki 2 saksi ahli dan juga sekitar 7 saksi fakta," Humphrey saat dihubungi merdeka.com.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya