Saat Warga Padati Skydeck Halte Transjakarta, Tunggu Kedatangan Pendemo di Bundaran HI
Sejak pagi terlihat para anggota kepolisian menjaga di sekitar kawasan Bundaran HI hingga transportasi umum seperti Halte Transjakarta maupun Stasiun MRT.
Sejumlah mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Jakarta. Massa membawa lima tuntutan mulai dari turunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga dihentikannya Makan Bergizi Gratis (MBG).
Rupanya, aksi tersebut ditunggu-tunggu warga di Bundaran Hotel Indonesia (HI). Terbukti beberapa warga memadati anjungan tanpa atap (sky view deck) halte Transjakarta Bundaran HI Astra, Jakarta Pusat, Jumat (12/6).
Terpantau di lokasi, sejak pukul 14.00 Wib jumlah warga semakin bertambah menunggu aksi unjuk rasa di pusat Jakarta tersebut.
Sejak pagi terlihat para anggota kepolisian menjaga di sekitar kawasan Bundaran HI hingga transportasi umum seperti Halte Transjakarta maupun Stasiun MRT.
"Saya menunggu dari jam 11.00 Wib. Ternyata mahasiswa Universitas Indonesia (UI) masih ketahan di Semanggi," kata seorang warga bernama Andi di Halte Transjakarta Bundaran HI Astra, Jakarta.
Untuk situasi terkini, hingga berita ini diterbitkan arus lalu lintas Bundaran HI terlihat lancar tanpa adanya kemacetan. Transportasi umum seperti Transjakarta dan MRT tetap beroperasi normal hingga sore.
Sementara itu, hari ini sejumlah elemen mahasiswa melakukan aksi penyampaian pendapat di kawasan Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyiagakan sebanyak 4.151 personel gabungan untuk mengawal dan mengamankan aksi tersebut.
Personel gabungan tersebut terdiri atas 3.651 personel unsur Polri dan didukung oleh 500 personel dari unsur TNI. Selain menyiagakan personel, pihak kepolisian juga telah memetakan sejumlah langkah antisipasi terhadap dinamika situasi di lapangan.
Lalu Lintas Kawasan Medan Merdeka
Lalu terkait arus lalu lintas di sekitar kawasan Jalan Medan Merdeka Selatan dan Monas, pihak kepolisian telah menyiapkan rekayasa arus kendaraan yang bersifat situasional.
Salah satu peraturan yang mengatur demonstrasi adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Lokasi Tak Boleh Demo
Demonstrasi dapat dilakukan di tempat-tempat terbuka untuk umum. Namun, ada beberapa lokasi yang tidak boleh dijadikan tempat menyampaikan pendapat di muka umum.
Antara lain yakni lingkungan istana kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat, dan obyek-obyek vital nasional. Seperti dikutip Antara.