Rumah Dirut Sritex Iwan Kurniawan Diacak-acak Kejagung, Sita Rp2 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit
Penggeledahan dilakukan di rumah Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Direktur Utama (Dirut) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan dilakukan di rumah Iwan Kurniawan Lukminto di Jalan Dr. Rajiman Nomor 328 RT 5 RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta, pada Senin 30 Juni 2025.
"Dalam penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang," tutur Harli dalam keterangannya, Selasa (1/7).
Barang Bukti Disita
Adapun rincian barang sitaan tersebut adalah satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai total Rp1 miliar bertuliskan PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024; dan satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100 ribu senilai total Rp1 miliar bertuliskan PT Bank Central Asia Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024. Sehingga total sitaan uang dari rumah Iwan Kurniawan sebanyak Rp2 miliar.
Selain itu, tim Kejagung juga melakukan penggeledahan beberapa tempat lainnya di Jawa Tengah, yaitu rumah mantan Direktur Keuangan Sritex berinisial AMS di Jl. Mawar Raya BJ-8, RT 003 RW 004, Solo Baru, Sukoharjo. Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan dua barang bukti elektronik berupa handphone.
Selanjutnya, rumah Manager Treasury Sritex berinisial CKN di Kampung Margoyudan 3/4 RT 03 RW 01, Kelurahan Setabelan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta. Namun hasil penggeledahan tidak ditemukan barang bukti terkait dengan tindak pidana a quo.
Tidak ketinggalan penggeledahan menyasar ke PT Sari Warna Asli Textile Industry di Desa Kemiri, Kecamatan Kebakkramat, Karanganyar; PT Multi Internasional Logistic di Jl. R. M. Said No. 03, Keprabon, Kecamatan Banjarsari, Surakarta; dan PT Senang Kharisma Textile di Jl. Solo-Sragen KM 7,8 Kabupaten Karanganyar.
"Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke pengadilan negeri setempat,” ujar Harli.
Sementara untuk hari ini, Kejagung tengah melakukan penggeledahan Kantor Sritex di Jl. K.H. Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan,“ Harli menandaskan.