Roymardo pakai pisau dan martil buat bunuh dosen UMSU
Pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti terkait pembunuhan dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Hj Nur'ain Lubis (63). Barang bukti yang diamankan di antaranya pisau dan martil yang dibawa tersangka.
"Kita mengamankan barang pisau dan martil yang dibawa tersangka, juga jaket tersangka saat melakukan aksi," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (3/5).
Pisau yang diamankan merupakan alat yang digunakan Roymardo Sah Siregar (21) menikam dosennya Hj Nur'ain Lubis. Dari hasil visum ditemukan 10 luka tikam di leher mantan dekan FKIP UMSU itu. Ditemukan pula sejumlah luka lain di lengan korban.
Barang bukti ini diketahui disengaja dibawa tersangka Roymardo dari rumah. Dia diduga sudah merencanakan pembunuhan atau penganiayaan ini. "Dia melakukannya sendirian," sambung Mardiaz.
Dia menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka Roymardo terancam dikenakan pasal pembunuhan berencana. "Kita kenakan Pasal 340 KUHP, pasal pembunuhan berencana ini persangkaan primair. Nanti subsidairnya Pasal 338 KUHP, bisa juga dikenakan Pasal 351 ayat (3), bergantung pemeriksaan lanjutan," pungkas Mardiaz.
Seperti diberitakan, Roymardo Sah Siregar (21) menikami dosennnya Hj Nur'ain Lubis (63) di toilet FKIP UMSU, Jalan Muchtar Basri, Medan, Senin (2/5). Mantan dekan ini sempat dilarikan ke RS Imelda Pekerja Merdeka, namun dia tidak mampu bertahan.
Baca juga:
Roymardo membabi buta, tikam dosen UMSU 10 kali di leher
Rektor UMSU pecat Roymardo Siregar mahasiswa pembunuh dosen
Dosen UMSU dibunuh mahasiswanya, perkuliahan diliburkan 2 hari
4 Fakta mahasiswa di Medan gorok leher dosen sendiri
Polisi masih selidiki motif pembunuhan dosen UMSU
Bentrok di UMSU terjadi karena mahasiswa ingin hakimi pembunuh dosen