Rizieq Hadirkan Slamet Maarif dan Shabri Lubis di Sidang Kasus Kerumunan
Keduanya pun bersedia menyampaikan keterangan atau bersaksi dalam persidangan. Mereka kemudian diambil sumpah sebelum bersaksi.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Kamis (6/5). Sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dari terdakwa.
Berdasarkan pantauan, pihak Rizieq menghadirkan dua saksi dalam persidangan. Dua saksi untuk meringankan dakwaan Rizieq itu ialah Ketua Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Slamet Maarif dan Eks Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis.
Keduanya pun bersedia menyampaikan keterangan atau bersaksi dalam persidangan. Mereka kemudian diambil sumpah sebelum bersaksi.
Shabri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan. Namun, dirinya bersaksi dalam sidang sebagai mantan Ketua Umum FPI.
Dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga menciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid Nabi Muhammad SAW.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Baca juga:
Rizieq Syihab Tak Terima Ahli Samakan Kata Onar Disamakan dengan Resah
Rizieq Syihab Ajukan Penangguhan Penahanan Jelang Idulfitri
Ahli Epidemiologi Nilai Mer-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test pada Rizieq Syihab
Hakim Bakal Lanjutkan Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Syihab Pada 6 Mei 2021
Rizieq Syihab Sebut FPI Sejalan dengan Pancasila dan Menentang ISIS