Ahli Epidemiologi Nilai Mer-C Tidak Berhak Lakukan Swab Test pada Rizieq Syihab
Merdeka.com - Sidang lanjutan terhadap Rizieq Syihab kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (5/5). Ahli epidemiologi Tri Yunis Miko Wahyono dihadirkan sebagai saksi.
Dalam persidangan, Tri menilai pihak Mer-C tidak berhak melakukan tes usap Covid-19 kepada Rizieq Syihab. Pernyataan itu disampaikan ketika ditanya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengenai pihak yang berhak melakukan tes usap terhadap pasien terindikasi Covid-19.
"Mer-C itu organisasi atau rumah sakit, saya tidak tahu. Kalau dia organisasi, tidak berwenang melakukan swab," kata Tri Yunis Miko Wahyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Seperti dilansir Antara.
Menurut Tri Yunis, pihak yang diperbolehkan melakukan tes usap Covid-19 adalah fasilitas-fasilitas kesehatan yang sebelumnya telah ditunjuk pemerintah.
"Pemerintah waktu itu menunjuk fasilitas-fasilitas yang boleh mengambil sampel termasuk petugas kesehatan di fasilitas kesehatan," ujar dosen di Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut.
Tim ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor itu juga mengatakan, satgas juga tidak berhak melakukan tes usap.
"Tidak. Jadi satgas akan memerintahkan dinas kesehatan. Nanti dinas kesehatan menunjuk petugas untuk melakukan swab," imbuhnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur menghadirkan sebanyak tiga saksi ahli dalam sidang lanjutan Rizieq Syihab terkait kasus tes usap RS UMMI Bogor.
Para saksi ahli tersebut adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah dan ahli Epidemiolog UI Tri Yunis Miko Wahyono. Sementara satu saksi ahli lain, menurut jaksa, masih dalam perjalanan saat sidang telah dimulai pada pukul 09.30 WIB.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya