Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rizieq Syihab Sebut FPI Sejalan dengan Pancasila dan Menentang ISIS

Rizieq Syihab Sebut FPI Sejalan dengan Pancasila dan Menentang ISIS Rizieq Syihab saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. ©2021 Merdeka.com/Bachtiarudin Alam

Merdeka.com - Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab menegaskan, dirinya tak pernah mengenal sosok Abu Bakar al-Baghdadi yang sebagaimana dikenal sebagai pemimpin ISIS.

Hal itu bermula ketika, Hakim Ketua Suparman Nyompa bertanya kepada Rizieq terkait pandangan dasar negara Pancasila apakah bertentangan dengan apa yang diyakini oleh organisasinya tersebut. Yang lantas dijawab Rizieq bahwa FPI tak bermasalah dengan Pancasila.

"Jadi kami di FPI Tidak pernah punya masalah dengan Pancasila bahkan kami tidak setuju kalau pancasila diganti. Kenapa kami tak setuju, karena Pancasila peninggalan ulama," kata Rizieq saat sidang di PN Jakarta Timur pada Senin (3/5).

Atas hal itu, Rizieq menyampaikan di hadapan hakim ketua Suparman bahwa FPI tidak pernah sepakat maupun mendukung dengan kelompok-kelompok yang turut menolak Pancasila. Karena dia menilai, antara Pancasila dan syariat Islam tidak ada pertentangan.

"Jadi Pancasila itu bagi FPI dasar bukan lagi pilar, tapi dasar. Jadi kami tidak pernah punya masalah dengan pancasila, maka dengan kelompok-kelompok yang tadi pak majelis hakim sebutkan ada kelompok yang terduga teroris menolak pancasila dan sebagainya kami tidak sependapat dengan mereka," tegasnya.

Dengan pernyataan Rizieq yang menyatakan FPI tetap berdasarkan dasar Pancasila, Suparman lantas bertanya apakah dia kenal dengan sosok pemimpin kelompok teroris ISIS Abu Bakar al-Baghdadi.

"Jadi intinya organisasi FPI yang dibentuk tetap berdasarkan Pancasila, kemudian kalau Abu Bakar al-Baghdadi kenal? Yang tokoh ISIS?" tanya Suparman.

"Saya tidak kenal, saya tahunya dari media," jawab Rizieq.

Dalam persidangan ini, Rizieq menjelaskan antara syariat Islam dan Pancasila tidak bertentangan. Karena hampir seluruh syariat Islam sudah diterapkan dalam Pancasila hanya pada bagian sanksi hukuman saja yang belum diterapkan sepenuhnya.

Oleh karena itu, Rizieq mengatakan organisasinya sama sekali tak menentang Pancasila seperti yang para teroris suarakan.

"Saya sampaikan, kalau mau pemberian hukuman diterapkan sesuai syariat, maka harus berdasarkan konstitusional. Jadi gerakan kami di FPI mendorong agar syariat islam dilembagakan melalui Pancasila dengan cara konstitusional," ujar Rizieq.

Perlu diketahui bahwa Rizieq berserta dan kelima mantan petinggi FPI perkara 222 telah didakwa dengan lima dakwaan yakni Pasal 160 KUHP jo Pasal 99 Undang- undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, Pasal 216 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau ketiga Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selanjutnya, pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau terakhir Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU nomor 17 Tahun 2013 tenang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam perkara nomor 226/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim terkait kerumunan di Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Ia dinilai menghalangi penanggulangan wabah virus Corona lantaran terjadi kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu.

Karena hal itu Rizieq dikenakan Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP