Richard Lee Lolos Penahanan, Status Wajib Lapor Ditetapkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026.
Penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dengan tersangka Richard Lee terus bergulir. Meski telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ia tidak ditahan dan proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, Richard Lee diperiksa sebagai tersangka pada Kamis, 19 Februari 2026.
Dia datang didampingi penasihat hukumnya sekitar pukul 10.30 WIB. Pemeriksaan dimulai pukul 10.40 WIB dan berakhir pukul 19.00 WIB.
"Total ada 35 pertanyaan yang diajukan penyidik," kata Budi, Jumat (20/2).
Diperkenankan Pulang
Usai pemeriksaan, Richard Lee diperkenankan pulang pada pukul 22.30 WIB.
“Terhadap tersangka DRL tidak dilakukan penahanan dan yang bersangkutan dikenakan wajib lapor. Selain itu, proses penyidikan tetap berjalan secara profesional dan proporsional,” ujarnya.
Menurut Budi, keputusan tidak menahan tersangka diambil dengan mempedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 100 ayat (5) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dikirim ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Penyidik mengambil keputusan secara independen dan mengacu pada azas legalitas, profesionalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” ucapnya.
Dia memastikan perkara tersebut tetap diproses hingga tuntas.
“Penyidik akan melengkapi berkas perkara dan segera mengirimkannya ke JPU untuk menuntaskan proses penyidikan yang telah dimulai. Seluruh proses kami pastikan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.
Mengawasi jalannya penyidikan
Dia mengatakan, Polda Metro juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi jalannya penyidikan.
“Kami terbuka terhadap pengawasan publik. Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” pungkasnya.
Kasus ini bermula dari laporan seorang konsumen berinisial Dokter Amira Farahnaz alias Dokter Samira alias dokter detektif. Ia membeli sejumlah produk kecantikan bermerek milik Richard Lee melalui beberapa marketplace pada Oktober hingga November 2024.
Produk yang dibeli antara lain White Tomato, DNA Salmon, dan Miss V Stem Cell by Athena Group dengan harga ratusan ribu hingga lebih dari Rp1 juta.
Setelah diterima, produk-produk tersebut diduga bermasalah. Mulai dari kandungan tidak sesuai label, kondisi tidak steril, hingga kemasan yang diduga hasil repacking.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.