Ribuan WNA Tiba di Bandara Soetta Selama PPKM Darurat, 19 Orang Ditolak Masuk
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta menolak masuk kedatangan 19 warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama sepekan pemberlakuan PPKM Darurat. Mereka ditolak karena tidak membawa dokumen yang diharuskan.
Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menolak masuk kedatangan 19 warga negara asing (WNA) ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta selama sepekan pemberlakuan PPKM Darurat. Mereka ditolak karena tidak membawa dokumen yang diharuskan.
"Mereka ditolak masuk Indonesia karena tidak memenuhi syarat, seperti tidak memiliki kartu vaksinasi yang merupakan rekomendasi pihak terkait," kata Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto dikonfirmasi, Senin (12/7).
Selain yang tidak memiliki kartu vaksinasi, kata Romi, ada WNA yang dilarang masuk karena tidak memiliki visa dan tujuan jelas kedatangannya ke Tanah Air.
Penolakan WNA itu kata Romi juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH- 01.GR. 02.07 Tahun 2021 tentang Ketentuan Visa, Tanda Masuk dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam masa PPKM Darurat Covid-19 yang mulai diterapkan 5 Juli lalu.
Ke-19 WNA ke Indonesia yang ditolak masuk Indonesia itu di antaranya berasal dari Amerika Serikat, Saudi Arabia, Jerman, Perancis, Brazil, Afrika, Filipina, Bangladesh, dan Malaysia. "Terhadap mereka (yang ditolak) langsung dipulangkan ke negara asalnya," jelas dia.
Berdasarkan data TPI Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, jumlah WNA yang masuk ke Indonesia sejak 1-11 Juli 2021 sebanyak 4.305 orang dengan rincian memiliki visa kunjungan (2.251), Kitas (991), Kitap (82), Vitas (631), visa kunjungan dinas (78), visa kunjungan diplomasi (78), Affidavit (39), dan ditolak (27).
Baca juga:
Warga Bekerja di Depok Wajib Menunjukkan Kartu Identitas Pekerja Sektor Prioritas
Anggota DPR Minta WNA Dilarang Masuk Indonesia Selama PPKM Darurat
Penyekatan Jalan Fatmawati Selama PPKM Darurat
Meski Diprotes, Stasiun Tangerang Tetap Tolak Penumpang Tanpa STRP
Selain STRP, 2 Dokumen Ini Wajib Dibawa Penumpang Agar Bisa Naik MRT
Dipromosikan Lewat Kelurahan, Begini Cara Warga Kota Cirebon Bantu UMKM saat PPKM
Aturan Wajib Pegang STRP Sebabkan Penumpang KRL di Depok Menurun 35 Persen