Petugas polisi lalu lintas mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di perempatan Jalan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Penyekatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB dan hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan surat tanda registrasi pegawai (STRP) yang dapat melintasi ruas Jalan Raya Fatmawati.