Revisi UU Terorisme, Wapres JK janji segera bahas usulan Bang Yos
JK menganggap hal utama yang diperlukan saat ini adalah koordinasi semua pihak mengantisipasi rencana aksi teror.
Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso alias Bang Yos mengusulkan agar lembaganya diberi wewenang tambahan dalam menjalankan fungsi dan tugasnya. Atas usul ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) janji segera bicarakan terlebih dahulu. Sebab, penambahan wewenang BIN memerlukan perombakan Undang-Undang.
"Nanti dibicarakan. Kan itu perubahan undang-undang. Jadi antara pemerintah dan DPR karena kewenangan BIN itu ada dalam undang-undang," kata JK di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/1).
JK sendiri berpendapat, penambahan kewenangan BIN harus melihat tujuannya. Namun, JK menganggap hal utama yang diperlukan saat ini adalah koordinasi semua pihak untuk mengantisipasi rencana aksi terorisme di Indonesia.
"Tergantung tujuannya apa. Bahwa perlu BIN itu lebih aktif tapi di samping itu perlu koordinasi yang lebih baik antara intelejen, polisi dan masyarakat melalui koordinasi yang baik dengan itu semua," ucap JK.
Sebelumnya, Kepala BIN Sutiyoso menilai UU Intelijen dan UU Terorisme saat ini masih kurang memberikan wewenang maksimal bagi BIN dalam memberantas teroris.
"Jika ingin penanganan terorisme di Indonesia lebih memberikan rasa aman, perlu perbaikan di dalam UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme. Di mana BIN diberikan kewenangan yang lebih, yaitu penangkapan dan penahanan," kata Sutiyoso di kantornya, Jumat (15/1) lalu.
Baca juga:
Ketua DPR setuju revisi UU Terorisme, tetapi butuh waktu lama
Mabes Polri sebut Bahrun Naim koordinator ISIS Indonesia di Suriah
Menkum HAM targetkan revisi UU Terorisme masuk Prolegnas 2016
Komisi III khawatir kalau BIN tangkap teroris bisa timbul rivalitas
Ketua MPR: Semua sepakat revisi UU Terorisme tapi butuh waktu lama