Menkum HAM targetkan revisi UU Terorisme masuk Prolegnas 2016
Merdeka.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly lebih condong melakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dibanding menerbitkan Perppu. Yasonna mengklaim lamanya waktu pembahasan untuk melakukan revisi bukan menjadi penghalang.
"Oh enggak (Perppu). Kita UU saja," kata dia di Istana, Jakarta, Selasa (19/1).
Oleh karena itu, Yasonna menegaskan, pihaknya akan segera memasukkan dan mengusulkan revisi UU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR. Dia yakin DPR juga sepakat akan membahas revisi UU Teroris ini dengan cepat.
"Sudah kita masukkan ini. Ya DPR siap untuk cepat. Di Prolegnas maksudnya, dia masuk dulu Prolegnas 2016, kita siapin, pemerintah sudah siap konsepnya. Nanti diketok Prolegnas, langsung harmonisasi, langsung kita masukkan," jelas Yasonna.
Menurut Yasonna, poin-poin revisi Undang-Undang tersebut belum diputuskan secara final di dalam internal pemerintahan. Memang ada beberapa usulan memberikan peran lebih kepada aparat untuk melakukan antisipasi aksi teror.
"Ada beberapa perluasan supaya polisi bisa lebih menangani sesuatu lebih baik. Perpanjangan waktu penahanan supaya bisa lebih ini ya, juga ada beberapa point itu nantilah," ucapnya.
(mdk/ian)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya