Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketua MPR: Semua sepakat revisi UU Terorisme tapi butuh waktu lama

Ketua MPR: Semua sepakat revisi UU Terorisme tapi butuh waktu lama Zulkifli Hasan. ©2012 Merdeka.com/dok

Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Hal ini juga menjadi salah satu pembahasan dalam rapat konsulasi antara Presiden Joko Widodo dengan para pimpinan lembaga tinggi negara.

Ketua MPR Zulkifli Hasan mengatakan semua yang hadir dalam rapat konsultasi itu sepakat bila dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sebab, selama ini payung hukum untuk mengatur penecegahan aksi terorisme belum diatur secara detail.

"Tadi hampir sama, hampir kesepakatan bersama karena itu penting mengenai revisi UU Terorisme mengenai pencegahan," ujar Zulkifli di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (19/1).

Zulkifli mencontohkan, orang latihan untuk teror dan pemufakatan jahat, WNI pergi ke luar negeri ke Suriah misalnya, tidak ada pasalnya untuk ditindak dan belum ada dasar hukumnya. "Nah itu perlu dilengkapi," ucapnya.

Kemudian, lanjut Zulkifli, peran serta daerah seperti bupati gubernur dan peran serta masyarakat juga belum tertampung dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Oleh sebab itu, revisi menjadi salah satu cara yang dianggap penting untuk dilakukan.

Namun demikian, Zulkifli menegaskan, untuk melakukan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut membutuhkan waktu yang tidak singkat. Ketua MPR itu menyarankan pemerintah untuk mengeluarkan Perppu jika memang dianggap mendesak.

"Sepaham, apakah melalui Perppu apakah melalui revisi UU karena revisi kan lama, perlu waktu kalau dianggap mendesak banyak teror bisa Perppu, itu nanti pperppu itu jalan dan disahkan oleh DPR juga," tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tak setuju bila pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Tjahjo menegaskan, revisi UU tersebut dapat selesai dalam hitungan hari jika ada komitmen bersama antara pemerintah dan DPR.

"Kalau mau serius, dua tiga hari selesai. Tapi yang penting, BIN itu kan tidak sendirian, ada intel TNI, BAIS, ada intel kepolisian, imigrasi, Bea Cukai, Kejaksaan, yang penting BIN mengkoordinasikan," jelas Tjahjo.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP