Respons Tom Lembong soal Hakim Sidang Kasus Impor Gula jadi Tersangka Suap
Terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini bergulir di meja hijau, Tom Lembong menyerahkan kepada majelis hakim yang menanganinya.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong merespons soal keterlibatan hakim dalam kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Satu dari empat hakim tersangka perkara rasuah tersebut adalah Ali Muhtarom, yang mengadili perkaranya terkait kasus dugaan korupsi importasi gula Tom Lembong.
"Ya itu patut disesalkan. Dari awal saya sempat bilang, kita serahkan ke Yang Maha Kuasa," kata Tom Lembong, Selasa (15/4).
Adapun Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengganti hakim sidang kasus dugaan korupsi importasi gula yang menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa, yakni Ali Muhtarom dengan Alfis Setiawan.
Untuk itu, Tom Lembong mengaku akan senantiasa bersikap positif dan kondusif sepanjang proses persidangan yang menyeret dirinya sebagai terdakwa.
"Tetap percaya sama Yang Maha Adil, Maha Mengetahui. Senantiasa bersikap positif, kondusif," ujar Tom Lembong.
Terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang saat ini bergulir di meja hijau, Tom Lembong menyerahkan kepada majelis hakim yang menanganinya. "Yang terbaik buat Indonesia ya, yang penting itu negara dan, bangsa. Untuk perkara saya, saya serahkan ke majelis hakim," pungkasnya.
Jumlah Hakim Tersangka Suap Kasus Korupsi CPO
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar praktik culas mafia peradilan. Adalah tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi kasus korupsi minyak goreng senilai Rp22 miliar.
Ketiganya, hakim Agam Syarif Baharuddin (ASB) sendiri, hakim ad hoc Ali Muhtarom (AM), dan hakim Djuyamto (DJU). Mereka yang mengawal jalannya persidangan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit pada Januari 2021-April 2022.
Ada peran Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang dulu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakpus. Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Wohar menyampaikan, setelah terbit surat penetapan sidang, tersangka Muhammad Arif Nuryanta (MAN) memanggil tersangka Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim dan Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim anggota.
"Lalu Muhammad Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila di-kurs-kan ke dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar, di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca bekas perkara. Dan Muhammad Arif Nuryanta menyampaikan kepada dua orang tersebut agar perkara diatensi," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (14/4) dini hari.