Respons PPATK Terkait Permintaan Kemenkeu Lacak Transaksi 25 PNS Berharta Tidak Wajar
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait dugaan transaksi 25 pegawai negeri sipil (PNS) berharta tidak wajar.
Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bakal menindaklanjuti permintaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), terkait dugaan transaksi 25 pegawai negeri sipil (PNS) berharta tidak wajar.
"Pastilah bila ada permintaan akan kami tindak lanjuti," kata Humas PPATK M Natsir Kongah saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/3).
Menurutnya, bila ada permintaan untuk menelusuri keuangan dari instansi atau lembaga, PPATK akan siap menindaklanjutinya.
"Semangat kita kan sama untuk perbaikan negeri," ucapnya.
Sebelumnya, Kemenkeu terus menelusuri 69 pegawainya yang diduga memiliki jumlah harta kekayaan yang tidak wajar. Sebanyak 55 pegawai wajib mengklarifikasi harta kekayaannya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 25 pegawai berstatus risiko tinggi. Untuk itu Kemenkeu tengah meminta PPATK untuk menyiapkan data transaksi keuangan 25 pegawai tersebut.
"Secara bertahap kita sedang sedang menyiapkan permintaan ke PPATK untuk itu," kata Juru Bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo.
Pras mengatakan, sebagian besar pegawai yang dimaksud berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
Hingga kini Prastowo mengaku belum mengetahui secara detail bentuk pelanggaran yang dilakukan 25 pegawai tersebut. Dugaan penyimpangan yang dilakukan tidak sekadar dari jumlah harta yang tidak wajar.
"Kami tidak tahu detailnya karena penyimpangan itu tidak sekadar jumlah harta," katanya.
Baca juga:
Beredar Kabar Rafael Alun Timbun Emas Batangan di Rumahnya, Ini Kata PPATK
PPATK Pastikan Sudah Blokir Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo
VIDEO: Buka-bukaan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Pejabat Kemenkeu
Kasus Rafael Alun Bisa Dijerat dengan Pasal TPPU, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Kemenkeu Minta PPATK Lacak Transaksi Keuangan 25 PNS Berharta Tak Wajar
VIDEO: Terungkap Kerja Intelijen Keuangan Lacak Harta Rp500 Miliar Rafael Alun