Kemenkeu Minta PPATK Lacak Transaksi Keuangan 25 PNS Berharta Tak Wajar
Merdeka.com - Kementerian Keuangan terus menelusuri 69 pegawainya yang diduga memiliki jumlah harta kekayaan yang tidak wajar. Sebanyak 55 pegawai wajib mengklarifikasi harta kekayaannya.
Dari jumlah tersebut sebanyak 25 pegawai berstatus risiko tinggi. Untuk itu Kementerian Keuangan tengah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyiapkan transaksi keuangan 25 pegawai tersebut.
"Secara bertahap kita sedang sedang menyiapkan permintaan ke PPATK untuk itu," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Selasa (14/3).
Pras mengatakan, sebagian besar pegawai yang dimaksud berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.
"Sesuai keterangan dari Pak Itjen, sebagian besar ini dari DJP dan DJBC, saya tidak tahu detailnya," kata dia.
Hingga kini Prastowo mengaku belum mengetahui secara detail bentuk pelanggaran yang dilakukan 25 pegawai tersebut. Dugaan penyimpangan yang dilakukan tidak sekadar dari jumlah harta yang tidak wajar.
"Kami tidak tahu detailnya karena penyimpangan itu tidak sekadar jumlah harta," katanya.
Ada juga hal-hal lain seperti profil dengan jabatan dan berbagai informasi lainnya. Dia mencontohkan, pegawai Kemenkeu yang memiliki saham di sebuah perusahaan pun bisa masuk dalam kategori berisiko.
"Meskipun penghasilannya tidak besar, tapi ada risiko di sana, itu variabel-variabel yang kita olah," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaPPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Hal-hal seperti itu harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Cak Imin
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PPATK menemukan transaksi mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaDiduga transaksi keuangan itu untuk kepentingan penggalangan suara.
Baca SelengkapnyaGhufron menyebut akan mendalaminya usai menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca SelengkapnyaPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi praktik korupsi yang terjadi di lingkup Proyek Strategis Nasional (PSN).
Baca SelengkapnyaPPATK menemukan transaksi mencurigakan untuk pembiayaan Pemilu 2024. Transaksi ini diduga mengalir ke sejumlah partai politik.
Baca SelengkapnyaTernyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnya