PPATK Pastikan Sudah Blokir Safe Deposit Box Rafael Alun Trisambodo
Merdeka.com - Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah memblokir atau bekukan safe deposit box yang dimiliki Mantan Pejabat Pajak Eselon III, Rafael Alun Trisambodo. Safe deposit box itu merupakan uang yang disimpan dalam bank.
"Kan sudah dibekukan semua," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (16/3).
Diketahui bahwa safe deposit box milik Rafael Alun senilai Rp 37 miliar itu terdapat dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat (AS). Pemblokiran oleh PPATK dilakukan sebelum sempat diambil Rafael Alun.
"Ya ada upaya penarikan termasuk terhadap SDB nya," kata dia.
Adapun temuan safe deposit box senilai Rp37 miliar itu. Ternyata berbeda dengan mutasi rekening bank milik Rafael senilai total Rp500 miliar yang sebelumnya telah diblokir PPATK terjadi sejak 2009-2023.
Sehingga, PPATK bersama KPK masih berkoordinasi untuk melakukan tracing atau melacak harta-harta yang coba disembunyikan. Hal itu sebagai tindaklanjut penyelidikan KPK atas dugaan korupsi Rafael Alun.
"Pemblokiran masih berlangsung dan kami koordinasikan terus dengan KPK," ucapnya.
Sebelumnya, PPATK telah memblokir lebih dari 40 rekening berkaitan dengan Rafael Alun Trisambodo. Nominal transaksi dari 40 rekening itu mencapai Rp500 miliar.
Rekening tersebut merupakan rekening istri Rafael Alun Ernie Meike Torondek dan sang anak Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiayaan David Ozora atau David Latumahina.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jelang Sidang Vonis, Pengacara Ungkap Sederet Kejanggalan Kasus Rafael Alun
Rafael Alun terjerat kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca SelengkapnyaPPATK Ungkap Transaksi Mencurigakan Triliunan Rupiah Jelang Pemilu 2024
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaBabak Akhir Sidang Rafael Alun, Hakim Bacakan Vonis Hari Ini
Hasil gratifikasi tersebut merupakan akal-akalan Rafael dengan mendirikan sejumlah perusahaan dan mencatutkan nama istrinya pada perusahaan tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
VIDEO: Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp10 Miliar
Majelis Hakim dipimpin Suparman Nyompa memvonis Rafael Alun 14 tahun penjara
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Rafael Alun Trisambodo Dikenakan Biaya Pengganti Rp10 Miliar
Baca SelengkapnyaPPATK Temukan Transaksi Mencurigakan di Pemilu 2024 Naik Lebih dari 100%, Nilainya Triliunan
PPATK mengungkap temuan transaksi keuangan mencurigakan di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaFOTO: Reaksi Wajah Rafael Alun Trisambodo yang Tertunduk Lesu Usai Divonis Hakim 14 Tahun Penjara
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dinyatakan bersalah.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Pakai Batik Seragam Kemenkeu Motif Truntum saat Bacakan Pleidoi, Ini Maknanya
Rafael Alun Trisambodo membacakan nota pembelaan atau pledoi mengenakan kemeja batik motif truntum seragam Kemenkeu.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya