Respons Menteri Imipas Agus Andrianto Usai Wamennya Silmy Karim Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan
KPK menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal WNA. Kemenimipas menonaktifkan Silmy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Menyikapi perkembangan tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung penuh langkah penyidikan yang dilakukan KPK.
“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak akomodatif mendukung proses tersebut. Apa yang terjadi saat ini sekaligus menjadi momentum bagi kami untuk berbenah serta memperkuat tata kelola keimigrasian agar lebih bersih, transparan dan akuntabel,” ujar Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menonaktifkan Silmy Karim dari jabatannya.
Menurut Agus, langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum berlangsung tanpa intervensi sekaligus menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
“Kami juga memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Selain Silmy Karim, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka. Di antaranya mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam, serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat.
"KPK juga telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan tersebut," kata Budi.
Dari 18 orang yang diamankan, sebanyak 10 orang lainnya berstatus saksi dan telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan.
Terkait Pengurusan KITAS dan KITAP
KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan proses pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing yang ingin menetap di Indonesia.
"Peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan proses pengurusan warga negara asing untuk bisa tinggal di Indonesia, ya," ujar Budi.
Pengurusan yang dimaksud mencakup Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) maupun Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.