Respons Gubernur Muzakir Manaf Usai Prabowo Putuskan Empat Pulau Dikembalikan ke Aceh: Mudah-mudahan Tidak Ada Dirugikan
Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf merespons keputusan Presiden Prabowo Subianto mengembalikan empat pulau sempat menjadi bagian Sumatera Utara tetap masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh. Keempat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek.
Muzakir mengatakan, keputusan terkait sengketa pulau antara Aceh dan Sumatera Utara itu merupakan sejarah. Dia berharap ke depan tidak ada masalah lagi terkait polemik kepemilikan pulau tersebut.
"Pada hari ini saya kira satu sejarah walaupun kecil saya kira sejarah juga antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara, jadi mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi," kata Muzakir seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
Selain Muzakir, rapat terbatas itu juga dihadiri Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
"Berdasarkan putusan bapak presiden dan bapak mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh. Jadi mudah-mudahan tidak ada yang dirugikan juga, Aceh dan Sumatera Utara yang penting pulau tersebut dalam kategori NKRI, itu mimpi kita semua," ujar Muzakir.
Muzakir juga mengatakan warga Aceh mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco yang hadir dalam rapat terbatas tersebut. Dia berharap ke depan tidak ada permasalah antara Aceh dan Sumatera Utara.
"Mudah-mudahan tidak ada masalah lagi aman damai rukun tetangga kepada kita semua dan juga NKRI sama-sama kita jaga," kata Muzakir.
Prabowo Putuskan 4 Pulau Tetap Milik Aceh
Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk status Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk dalam wilayah administratif Provinsi Aceh.
Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6).
"Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Mensesneg di Kantor Presiden Jakarta.
Dikatakan Prasetyo, ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.
Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.
Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Hadir secara langsung dalam ratas tersebut Mensesneg Prasetyo Hadi, Mendagri Tito Karnavian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco, Gubernur Aceh Muzakir Manaf dan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution.
Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.
Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.