LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Rekapitulasi di Jatim kacau, 3 daerah terpaksa ditinggal

Hingga saat ini, proses rekapitulasi KPU Jawa Timur masih terus berlangsung.

2014-04-23 16:30:27
Pemilu 2014
Advertisement

Proses rekapitulasi perolehan suara di Provinsi Jawa Timur, masih amburadul. Padahal, hari ini, Rabu (23/4), rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) pada 9 April lalu, di 38 kabupaten dan kota di Jawa Timur, harus sudah selesai di tingkat provinsi.

Sehingga, pada Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Hasil Suara Pileg 2014 untuk anggota DPR RI, DPD dan DPR provinsi, yang digelar Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jawa Timur di Hotel Singgasana, Bawaslu menyampaikan pandangannya.

"Tadi Bawaslu Jatim menyampaikan kalau proses rekapitulasi hari ini harus tetap dilaksanakan tanpa terlebih dulu melibatkan tiga daerah yang masih bermasalah. Dengan catatan, ketika permasalahan sudah selesai, rekapitulasi bisa berubah karena memasukkan lagi tiga suara di tiga daerah tersebut," terang Komisioner KPU Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro di sela pleno, Rabu (23/4).

Advertisement

Tiga daerah yang dimaksud mantan Komisioner KPU Jember itu adalah, Kabupaten Blitar, Pamekasan dan Sampang. "Di tiga kabupaten ini belum clear. Masih ada masalah dalam proses pemungutan suara pada Pemilu 9 April kemarin," katanya.

Di Blitar, tepatnya di Desa Sidodi, Kecamatan Garung. Empat tempat pemungutan suara (TPS), yatu 1, 4, 7 dan 8, diprotes beberapa partai peserta Pemilu, di antaranya Partai Gerindra, NasDem, PKB dan beberapa partai lain. Para Parpol peserta Pemilu itu, meminta untuk dilaksanakan coblos ulang.

"Sehingga diputuskan akan melaksanakan PSU (pemungutan suara ulang) pada Jumat lusa. Untuk masalah di Desa Potoan Laok, Kecamatan Palengaan, Pamekasan, hanya dilakukan penghitungan ulang di tiga TPS, yaitu 6,7 dan 8."

Advertisement

"Masalah di Pamekasan itu, hari ini juga akan dilakukan penghitungan ulang di Surabaya. KPU berpendapat, kalau penghitungan ulang itu harus ditarik ke provinsi dan suaranya akan digabung dengan rekapitulasi hari ini," papar dia.

Sementara di Sampang masih belum jelas, bagaimana nasib suara di 17 TPS di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang dan 2 TPS di Desa Pandiyangan, Kecamatan Robatal, Sampang. Sebab, belum ada keputusan kapan akan dilakukan coblos ulang di 19 TPS tersebut.

Seperti diketahui, Bawaslu Jawa Timur merekomendasi coblos ulang di 19 TPS tersebut karena diketahui ada kesalahan prosedur dalam hal pendirian TPS dan terindikasi adanya kecurangan soal pencoblosan. Sehingga, Bawaslu menilai 19 TPS itu telah melanggar administrasi dan harus dilakukan coblos ulang.

"Namun pada saat pungut ulang pada 19 April kemarin batal. Karena KPPS menolak dilakukan PSU. Dan hingga saat ini belum ada keputusan. Nanti, kita juga akan merekrut KPPS baru yang bersedia," ungkapnya.

Gogot memastikan, pada akhir bulan ini (April) semua persoalan sudah harus clear dan disetorkan ke KPU pusat. "Kalau Blitar saya pikir sudah jelas ya, Jumat akan dilakukan PSU. Pamekasan juga. Hanya di Sampang ini. Kita berharap akhir bulan sudah clear dan kita tinggal mengirim ke KPU pusat," pungkas dia.

Sementara itu, hingga saat ini, proses rekapitulasi KPU Jawa Timur masih terus berlangsung. Bahkan, kotak rekapitulasi suara masih terus didatangkan.

Baca juga:
Bawaslu dan KIP Aceh beda pendapat terkait perhitungan suara
Wakil Ketua Umum Demokrat gagal melenggang ke Senayan
PDIP juara, PBB dan PKPI terpuruk di Kepulauan Seribu
Usai pencoblosan Pileg, 6 petugas KPPS di DKI meninggal dunia
Lapindo & Zalianty Effect bikin elektabilitas Ical stagnan

(mdk/hhw)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.