Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu dan KIP Aceh beda pendapat terkait perhitungan suara

Bawaslu dan KIP Aceh beda pendapat terkait perhitungan suara Petugas TPS di Aceh pakai baju adat. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Proses perhitungan hasil pemungutan suara pemilu legislatif (Pileg) 9 April 2014 lalu terjadi silang pendapat antara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terkait dengan proses perhitungan suara.

Pasalnya, pada saat perhitungan suara untuk perolehan suara DPR RI harus terhenti karena ada sejumlah Kabupaten/Kota yang belum menyelesaikan rekapitulasi suara di tingkatan Kabupaten/Kota.

Pihak Bawaslu berpendapat bahwa perhitungan suara tetap harus menyelesaikan sesuai dengan tahapan dan tingkatan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 27 Tahun 2014, dimana pada pasal 11 menyebutkan perhitungan suara dilakukan sesuai dengan tingkatan  sampai tuntas.

"Kita ikuti aturan saja sesuai aturan yang telah ditentukan sesuai dengan pasal 11 PKPU Nomor 27 Tahun 2014," kata pimpinan Bawaslu Aceh Juraida, dalam rapat pleno perhitungan suara di ruang paripurna DPR Aceh, Rabu (23/4).

Sementara itu, KIP Aceh tetap berpendapat bisa dilanjutkan perhitungan suara. Hal ini juga mengingat untuk mengefisiensi waktu. Apa lagi hanya beberapa Kabupaten/Kota yang belum diselesaikan rekapitulasi suara untuk DPR RI untuk Aceh 1 dan Aceh 2.

Adapun Kabupaten/Kota yang belum membawakan kotak ke KIP Aceh untuk Aceh 1 yaitu Kabupaten Pidie, Aceh Selatan, Aceh Tenggara dan Simeulu. Sedangkan untuk Aceh 2 hanya Aceh Tengah dan Aceh Utara yang belum membawa hasil rekapitulasi ke KIP Aceh.

"Dalam penyelenggara pemilu itu ada azas disebutkan perlu dilakukan efesiensi, apa lagi hanya beberapa Kabupaten/Kota yang belum sampai kami pikir sudah bisa dilanjutkan untuk merekap untuk DPD RI," ungkap Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Aceh Asqalani akhirnya bersikap terkait silang pendapat itu, dia mengatakan bila ingin melanjutkan dipersilakan, akan tetapi harus diisi formulir berita acara khusus terkait ada kejadian-kejadian diluar aturan yang ada.

"Silakan untuk melanjutkan, kami tidak berniat menghambat tetapi tetap harus mengikuti aturan yang ada dan harap KIP mengisi formulir berita acara khusus," ulas Asqalani.

Setelah terjadi perdebatan yang alot antara Bawaslu Aceh dan KIP Aceh. Termasuk beberapa pandangan saksi parpol dan saksi DPD juga ada yang pro dan kontra. Akhirnya Ketua KIP Aceh memutuskan untuk melanjutkan merekap perolehan suara untuk DPD RI.

"Kita tetap melanjutkan perhitungan suara untuk DPD RI, apapun konsekuensinya itu menjadi tanggung jawab KIP Aceh," tutup dia.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP