Rebutan Tanah, Warga Anak Tuha Lampung Bentrok hingga 2 Tewas dan 1 Luka Berat
Dua korban meninggal yaitu AR (60) warga Kecamatan Anak Tuha dan ER (40) warga Kampung Haji Pemanggilan. Sedangkan korban luka parah Y (32) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha Lampung, Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyebutkan kasus perkelahian antarwarga di Kecamatan Anak Tuha disebabkan perebutan lahan.
"Iya terjadi pertikaian dua kelompok kecil warga, bukan antar-kampung. Pertikaian ini menyebabkan dua warga meninggal dunia dan satu mengalami luka berat," kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Popon Ardianto Sunggoro, dilansir Antara, Jumat (15/1).
Perkelahian antarwarga terjadi di Kampung Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah menyebabkan dua orang meninggal dan satu mengalami luka parah.
Dua korban meninggal yaitu AR (60) warga Kecamatan Anak Tuha dan ER (40) warga Kampung Haji Pemanggilan. Sedangkan korban luka parah Y (32) warga Kampung Negara Bumi Ilir, Kecamatan Anak Tuha Lampung, Tengah.
Kapolres menjelaskan, pertikaian ini dipicu karena perebutan tanah yang berdasarkan informasi statusnya milik Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. "Berdasarkan informasi dari tahun ke tahun tanah itu statusnya milik pemerintah," jelasnya.
Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Lampung Tengah terkait status tanah tersebut untuk mengantisipasi agar kejadian ini tidak terulang. "Iya nanti akan kita komunikasikan dengan Pemkab Lampung Tengah terkait tanah tersebut," tambahnya.
Saat ini situasi masih aman dan kondusif. Kasus perkelahian itu sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Baca juga:
FX Rudy Minta PT KAI Tak Sewenang-wenang Gusur Warga Dekat Stasiun Solo Balapan
Rebutan Tanah, Warga Anak Tuha Lampung Bentrok hingga 2 Tewas dan 1 Luka Berat
Kejari Demak akan Hentikan Tuntutan Kasus Anak Laporkan Ibu Kandung
Terlibat Kasus Tanah di Labuan Bajo, WN Italia Ditahan Kejati NTT
Sengketa Batas Lahan, Kakek di Jember Bacok Leher Tetangga
Gara-gara Sewa Tanah, Anak Gugat Ayah Kandung di Bandung Rp3 Miliar