Reaksi Kuasa Hukum Rumah Silmy Karim Digeledah KPK, Bantah Kliennya Sulit Dicari
Menurutnya, proses penggeledahan masih berlangsung dan pihaknya terus memantau jalannya kegiatan tersebut.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kediaman Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2026). Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat delapan tersangka.
Di tengah proses penggeledahan tersebut, tim kuasa hukum Silmy juga membantah anggapan bahwa kliennya sempat sulit ditemukan atau menghindari penyidik KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
Kuasa hukum Silmy, Sahala Siahaan, mengatakan penggeledahan yang dilakukan KPK merupakan tahapan yang lazim dalam proses penyidikan sebuah perkara.
“Penggeledahan hari ini adalah suatu tahapan yang dilakukan oleh penyidik terhadap kediaman daripada Bapak Silmy,” kata Sahala kepada wartawan.
Menurutnya, proses penggeledahan masih berlangsung dan pihaknya terus memantau jalannya kegiatan tersebut. Di lokasi, penggeledahan juga disaksikan oleh pihak lingkungan setempat serta penghuni rumah yang mendampingi penyidik selama bekerja.
“Sedang proses berjalan dan kami juga menyampaikan bahwa kami sebagai kuasa hukum terus memantau. Ada pihak lingkungan setempat dan ada juga pihak yang mendiami rumah tersebut,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya barang yang diamankan penyidik, Sahala memilih tidak memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penggeledahan masih berlangsung.
“Lagi dalam proses. Saya tidak bisa menyebutkan hal itu,” katanya.
Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Sahala mengaku telah berkomunikasi dengan penyidik KPK selama penggeledahan berlangsung. Ia menegaskan tim kuasa hukum menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan penyidik selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami sebagai kuasa hukum menghargai semua proses yang sedang dilakukan, sepanjang itu sesuai dengan aturan di dalam KUHAP itu sendiri,” tegasnya.
Meski mendampingi proses hukum yang berjalan, Sahala mengaku belum bertemu langsung dengan Silmy Karim.
“Belum,” ujarnya singkat.
Bantah Silmy Sulit Dicari KPK
Tim kuasa hukum juga membantah sejumlah pemberitaan yang menyebut Silmy sempat sulit dicari penyidik KPK selama proses OTT berlangsung. Menurut Sahala, narasi tersebut dapat menimbulkan persepsi yang keliru di masyarakat seolah-olah kliennya menghindari proses hukum.
“Kami menyayangkan adanya framing dicari-cari. Yang OTT siapa, yang dicari siapa. Kalau bicara OTT berarti yang ada di tempat saat peristiwa itu terjadi,” kata Sahala.
Ia menegaskan bahwa hingga saat OTT dilakukan, Silmy tidak pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK, baik panggilan pertama, kedua, maupun ketiga.
“Pak Silmy tidak pernah mendapatkan panggilan atas suatu peristiwa. Tidak pernah ada pemanggilan pertama, kedua maupun ketiga,” ujarnya.
Menurut Sahala, penggunaan istilah "sulit dicari" berpotensi menimbulkan berbagai tafsir yang dapat merugikan kliennya.
Ia menilai publik bisa saja mengaitkan istilah tersebut dengan status daftar pencarian orang (DPO) atau anggapan bahwa seseorang sengaja menghindari aparat penegak hukum.
“Pengertian sulit dicari itu menjadi ambigu dan membuat orang bingung. Apakah sudah dipanggil tiga kali, apakah DPO, atau ada imbauan menyerahkan diri. Itu yang kami sayangkan,” ujarnya.
Klaim Silmy Datang ke KPK atas Inisiatif Sendiri
Meski mengaku tidak pernah menerima panggilan pemeriksaan, Sahala menyebut Silmy tetap mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik Silmy untuk memenuhi proses hukum yang sedang berjalan.
“Iktikad baik beliau datang pada hari Rabu jam 22.30,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, T.M. Achram, menambahkan bahwa saat namanya ramai diberitakan sedang dicari KPK, Silmy disebut masih menjalankan aktivitas dan agenda kerjanya seperti biasa.
“Beliau sedang melanjutkan agenda seperti biasa. Jadi benar-benar tidak tahu. Kaget juga waktu itu,” kata Achram.
Hingga Jumat sore, proses penggeledahan di rumah Silmy Karim masih berlangsung dan KPK belum menyampaikan hasil maupun barang bukti yang ditemukan dalam kegiatan tersebut.
KPK Cari Bukti Tambahan
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rumah Silmy sebelumnya telah menjadi salah satu lokasi yang disegel dalam rangkaian operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan, rumah SK menjadi salah satu titik yang disegel,” kata Budi.
Menurut Budi, penggeledahan kembali dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti tambahan yang diperlukan penyidik guna mengungkap perkara secara lebih terang.
“KPK meyakini, dalam penggeledahan ini ada bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan penyidik untuk membantu mengungkap perkara ini menjadi terang,” ujarnya.
Ia menambahkan, penggeledahan dilakukan sehari setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
“Pasca kemarin KPK menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara ini, hari ini tim langsung melakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka yaitu SK, yang berlokasi di wilayah Kebayoran, Jakarta Selatan,” katanya.