LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Reaksi keras Polri tolak Jaksa Agung deponering Samad dan BW

Polri meminta Kejagung menjelaskan secara gamblang keputusan melakukan deponering kasus itu ke publik.

2016-03-09 10:34:07
Abraham Samad Tersangka
Advertisement

Keputusan Kejaksaan Agung melakukan deponering (mengesampingkan kasus hukum demi kepentingan hukum) kasus yang menyeret Ketua dan Wakil KPK periode 2011-2015, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto menuai protes keras dari Polri. Polri pun meminta Kejagung menjelaskan secara gamblang keputusan melakukan deponering kasus itu ke publik.

Menurut Kapolri Jenderal Badrodin, penjelasan itu lantaran masyarakat belum mengetahui prosedural deponering sudah sesuai Undang-undang atau belum. Oleh karena itu, Badrodin mempertanyakan alasan deponering dua kasus tersebut.

"Saya tanya apakah kalau AS atau BW diproses peradilan, terus berhenti penegakan hukum atas korupsi? Kan masyarakat bisa jawab," kata Badrodin.

Sementara itu, Kabareskrim Polri, Komjen Anang Iskandar menilai kasus Samad dan Bambang harus diusut tuntas sampai pengadilan. Menurut dia, deponering bukan menyatakan salah atau tidaknya tersangka.

"Tetap diproses. Kan deponering bukan menyatakan kasus enggak salah. Itu kan tetap salah, deponering itu enggak menyatakan bersalah, salah. Karena sudah disidik dan dinyatakan penyidikannya cumlaude, selesai. Ini apa? Dia salah, hanya dibawa ke pengadilan," kata Anang di Mabes Polri, kemarin.

Jaksa Agung Prasetyo sendiri mengatakan, kasus yang menyeret Samad dan Bambang berbeda spesifikasinya. Oleh karena itu, dia menegaskan, deponering tidak akan diberikan kepada aktivis antikorupsi yang tersandung masalah hukum.

"Tidak bisa digeneralisir. Setiap kasus punya spesifikasi dan pertimbangannya berbeda-beda. Kalau memang harus lanjut ya lanjut," timpal Prasetyo.

Keputusan Kejagung itu pun menuai reaksi keras DPR. Komisi III DPR merencanakan memanggil Jaksa Agung HM Prasetyo untuk menanyakan alasan mengeluarkan deponering untuk kasus Samad dan Bambang.

"Reses 3 minggu, dari situ kita panggil Jaksa Agung," kata Wakil Ketua Komisi III, Desmond J Mahesa.

Baca juga:
Kabareskrim ngotot bawa kasus Samad dan BW ke pengadilan
Usai reses, DPR panggil Jaksa Agung jelaskan deponering Samad dan BW
Desmond sebut deponering Jaksa Agung buat Samad-BW tak layak
KPK harap kasus Abraham Samad dan BW jadi kriminalisasi terakhir
Din Syamsuddin sebut deponering Samad dan BW sudah tepat
Ketua DPD minta Jaksa Agung tak asal obral deponering
Beri deponering AS dan BW, Jaksa Agung sebut kasusnya beda

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.