Din Syamsuddin sebut deponering Samad dan BW sudah tepat
Merdeka.com - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin berpandangan, keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo yang memberikan deponering terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Widjojanto adalah keputusan yang tepat. Din mengatakan, deponering yang dilakukan Prasetyo merupakan hak Jaksa Agung dan itu merupakan produk hukum.
"Menurut perasaan saya tepat. Jika itu dimungkinkan produk hukum ya sudah tepat. Bila perlu kasus Antasari dieksaminasi ulang, karena saya berkeyakinan dia jadi korban," kata Din di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/3).
Deponering terhadap Samad dan Bambang memiliki alasan dan argumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga, lanjut Din, keputusan Jaksa Agung soal deponering sudah benar adanya.
"Kalau itu ada alasan dan argumen mengapa tidak. Itu kan keputusan hukum di mana dimungkinkan Kejaksaan berikan deponering. Saya pribadi saksikan kasus Abraham Samad-BW di awal banyak kepentingan. Kesalahan dicari-cari, waktu penangkapan Bambang juga, oleh karena itu saya setuju deponering," jelas Din yang juga Mantan Ketua PP Muhammadiyah itu.
Seperti diketahui, Abraham Samad ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Sementara Bambang Widjojanto ditetapkan tersangka dalam perkara dugaan mengarahkan kesaksian palsu dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.
Saat itu, Bambang adalah kuasa hukum Ujang Iskandar, calon Bupati Kotawaringin Barat. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan SKP2 bagi penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Saat ini, Jaksa Agung HM Prasetyo telah mendeponering Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Alasan utamanya adalah untuk kepentingan umum, apalagi kedua orang tersebut banyak jasanya dalam pemberantasan korupsi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya