Razia Lalu Lintas Lebih Efektif, Polisi Terapkan 'Hunting System' di Operasi Zebra Jaya 2025
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi kali ini tidak akan lagi menggunakan pola razia.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi membuka Operasi Zebra Jaya 2025 mulai 17 November hingga 30 November, dengan mengganti sistem razia stasioner menjadi metode “hunting system” untuk meningkatkan penegakan lalu lintas.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya menegaskan bahwa operasi kali ini tidak akan lagi menggunakan pola razia stasioner atau razia di satu titik.
"Dalam Operasi Zebra Jaya selama 14 hari ke depan, kita tidak lagi menggunakan pola-pola razia stasioner. Ini untuk diketahui, kita lebih menggunakan hunting system," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin.
11 Target Pelanggaran
11 Target Pelanggaran, Sasar Plat Rahasia dan Diplomatik
Sebanyak 2.939 personel gabungan yang terdiri dari Polri, POM TNI, dan Dinas Perhubungan akan dikerahkan di seluruh wilayah Indonesia.
Personel gabungan ini akan menyisir ruas-ruas jalan yang rawan pelanggaran, terutama di luar 127 ruas jalan yang sudah terpantau kamera tilang elektronik (ETLE).
"Nanti akan banyak personel gabungan, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, akan menyisir ruas-ruas jalan yang biasanya banyak sekali terjadi pelanggaran," ujar Komarudin.
Ada 11 target operasi yang menjadi fokus utama dalam Operasi Zebra Jaya 2025 kali ini, di antaranya:
- Penggunaan helm
- Pengendara kendaraan roda dua di bawah umur
- Melanggar batas kecepatan
- Pelanggaran TNKB (plat nomor palsu, ditutup plastik, atau dicopot)
- Mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol
- Balapan liar
- Menerobos lampu merah
- Penyalahgunaan plat diplomatik (CD)
- Penyalahgunaan plat TNI dan Polri
- Penyalahgunaan plat rahasia (seperti kode ZZ, H, R, dll)
Atensi khusus diberikan pada penggunaan plat palsu. Dirlantas mengungkap bahwa kendaraan tanpa plat yang jelas seringkali digunakan untuk tindak kejahatan.
"Mohon maaf sekali, kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB ini biasanya banyak dilakukan oleh para pelaku kejahatan. Pelaku begal, jambret, dan lain sebagainya," tegasnya.
Terkait plat diplomatik dan plat dinas, Dirlantas menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan POM TNI dan mendapat aduan langsung dari kedutaan.
"Beberapa waktu yang lalu kami mendapatkan surat langsung dari beberapa kedutaan, mereka menemukan ada plat CD digunakan oleh kendaraan yang bukan staf dari kedutaan tersebut," ungkap Komarudin.
Sanksi ETLE Mobile dan Tilang Konvensional
Untuk pola operasi, Dirlantas menjelaskan akan mengedepankan 40% preemtif (sosialisasi) dan 40% preventif (penggelaran kekuatan). Sisanya, 20%, adalah penegakan hukum.
Untuk sanksi, petugas tidak hanya mengandalkan tilang elektronik (ETLE) statis.
"Aktivitas ETLE Mobile juga akan kita masifkan. ETLE Mobile ini bisa meng-capture depan dan belakang, ini untuk menyasar pelanggaran tanpa TNKB, khususnya roda dua yang bagian belakangnya dicopot," ujar Komarudin.
Selain itu, Dirlantas menegaskan tilang konvensional atau tilang manual di tempat akan kembali diberlakukan untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu. Tilang manual akan difokuskan pada pelanggaran yang tidak bisa ditangkap kamera ETLE dan berpotensi tinggi menyebabkan kecelakaan
Reporter magang : Muhammad Naufal Syafrie