Ratusan Truk Tambang Cikande Diputar Balik Polisi: Melanggar Jam Operasional, Picu Kecelakaan!
Satlantas Polres Serang putar balik truk tambang Cikande yang melanggar jam operasional. Tindakan tegas ini diambil untuk keselamatan dan kelancaran lalu lintas, cegah kemacetan dan kecelakaan.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Serang, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Serang, Banten, kini intensif melakukan penyekatan. Mereka secara tegas memutar balik kendaraan angkutan tambang yang kedapatan melanggar jam operasional di sepanjang Jalan Raya Cikande-Rangkasbitung.
Tindakan tegas ini merupakan fokus utama Polres Serang untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran arus lalu lintas di jalur strategis tersebut. Penindakan menargetkan truk yang beroperasi di luar batas waktu yang ditetapkan, yakni pukul 06.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Kasat Lantas Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, menjelaskan di Serang bahwa penegakan hukum ini sangat penting. Pelanggaran jam operasional oleh truk tambang Cikande berpotensi menimbulkan kemacetan parah serta risiko kecelakaan tinggi bagi pengguna jalan lain yang melintas.
Penegakan Aturan Jam Operasional Truk Tambang Cikande
AKP Fery Oktaviari Pratama menegaskan bahwa setiap truk tambang yang kedapatan melintas di luar jam operasional akan langsung diputar balik tanpa kompromi. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian untuk menciptakan kondisi jalan yang lebih aman dan tertib bagi seluruh masyarakat. Penindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menertibkan, tetapi juga memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan.
Penindakan tegas terhadap truk tambang di wilayah Cikande ini didasari oleh pertimbangan serius mengenai keselamatan publik dan kelancaran lalu lintas. Truk bertonase besar yang beroperasi pada jam-jam padat dapat menjadi ancaman serius bagi kendaraan kecil dan pejalan kaki. Kehadiran mereka di luar jam yang diizinkan seringkali memicu kemacetan lalu lintas yang parah, mengganggu aktivitas warga.
“Truk tambang memiliki ukuran besar dan daya muat tinggi. Apabila melintas pada jam-jam padat, dapat menimbulkan risiko tinggi bagi pengguna jalan lainnya,” jelas Fery. Pernyataan ini secara gamblang menggarisbawahi urgensi penegakan aturan demi keselamatan bersama di jalan raya. Ini juga untuk memastikan hak pengguna jalan lain tidak terganggu.
Imbauan dan Upaya Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas
Selain melakukan pemutaran balik kendaraan yang melanggar, petugas juga aktif memberikan imbauan persuasif kepada para sopir truk tambang. Mereka diminta untuk tidak memaksakan diri beroperasi di luar jam yang telah ditentukan demi menghindari sanksi dan potensi bahaya. Petugas berharap kesadaran dari para pengemudi dapat meningkat sehingga kepatuhan terhadap aturan menjadi kebiasaan.
Imbauan penting lainnya adalah agar kendaraan sumbu 3, kendaraan dengan Over Dimensi Over Load (ODOL), serta kendaraan tambang secara umum menggunakan jalur tol. Penggunaan jalan tol diharapkan dapat secara signifikan mengurangi beban jalan arteri yang padat. Langkah ini juga dapat meminimalisir potensi konflik dan risiko kecelakaan dengan kendaraan lain di jalur non-tol.
“Kami ingin para pengemudi memahami bahwa aturan jam operasional dibuat demi keselamatan bersama, bukan untuk mempersulit aktivitas mereka,” tegas Fery. Pesan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada demi terciptanya lingkungan berkendara yang aman. Polres Serang memastikan kegiatan penyekatan ini akan terus berlanjut secara berkala di jalur-jalur rawan. Ini adalah upaya nyata kepolisian dalam menciptakan kondisi jalan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua pengguna jalan.
Sumber: AntaraNews