Ratusan Suami di Grobogan Digugat Cerai, Begini Alasan Para Istrinya
Kasus perceraian kebanyakan dipicu masalah ekonomi.
Para istri di Kabupaten Grobogan mendominasi dalam pengajuan gugatan cerai ke Pengadilan Agama (PA) Purwodadi, Jawa Tengah. Kasus perceraian kebanyakan dipicu masalah ekonomi.
"Dari 457 kasus permohonan cerai mendominasi pihak istri sebanyak 361 kasus. Sedangkan pihak lelaki hanya terdapat 96 kasus cerai talak. Tren kasus cerai gugat tersebut menunjukkan kaum hawa semakin berani mengambil pilihan hidup dengan status janda,” kata Panitera Muda Hukum PA Kelas IA Purwodadi, Karmo, Kamis (6/3).
Dia menyebut, alasan lain mengajukan perceraian karena tak sedikit wanita yang sudah berkarir atau kerja ini memilih melepaskan pasangannya yang belum bisa memenuhi kebutuhan hidup.
”Masalah ekonomi hal sensitif. Rata-rata alasannya istri tidak menerima nafkah atau nafkah tidak mencukupi. Ada pula karena suami tidak memenuhi kebutuhannya atau pun menganggur,” ungkapnya.
Ketika ditanya adanya kasus perceraian yang dipicu gangguan pihak ketiga, PA mencatat kondisi tersebut tidak terlalu banyak. Lebih banyak adalah kasus sensitif yakni sektor ekonomi terbanyak dan dirasakan terberat.
"Biasanya pihak perempuan yang merasa memiliki penghasilan lebih, cenderung yang mengajukan perceraian. Berbeda jika mempunyai landasan agama kuat. Tidak memadang finansial saja. Pernikahan dipandang sebagai ibadah,” ujarnya.
Kasus perceraian di Grobogan termasuk tinggi se-Jawa Tengah. Menurutnya, banyaknya jumlah penduduk menjadi salah satu faktor tingginya jumlah perceraian.
Selain itu, banyaknya warga yang merantau keluar kota dan negeri juga turut menjadi faktor pemicu penyebab perceraian. Bahkan sepanjang tahun 2024 PA telah menerima 3.950 gugatan, dengan tiga di antaranya kasus poligami."PA memutus cerai talak 763 kasus dan cerai gugat 2.478 kasus dengan total 3.241 kasus," pungkasnya.