Ratusan nasabah Pandawa Grup geruduk PN Jakarta Pusat
Ratusan nasabah Pandawa Grup geruduk PN Jakarta Pusat.Kehadiran para nasabah itu guna melakukan verifikasi data sebagai langkah lanjutan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Halaman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dipadati ratusan nasabah yang jadi korban penipuan investasi bodong Pandawa Grup. Kehadiran para nasabah itu guna melakukan verifikasi data sebagai langkah lanjutan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Salah satu korban investasi Pandawa Grup, John Atuloron mengaku merugi Rp 600 juta dari keikutsertaan dalam investasi tersebut. Kejadian kurang mengenakan juga menimpa 10 orang lainnya.
"Rp 600 juta dari tahun 2014, total seluruhnya Rp 1 miliar, (digabung) sama mereka Rp 400 juta," ujar John di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/5).
Dia menceritakan awal mula setoran investasi ke Pandawa Grup sebesar Rp 40 juta. Empat bulan pertama investasi yang ditanam, hasilnya cukup positif. Dia menambah nilai setoran seiring dengan meningkatnya hasil investasi. Setorannya menyentuh Rp 600 juta di tahun 2016.
"Saya tambah (modal investasi) sampai 2016 itu tambah Rp 600 juta total. Profit Rp 4 juta kali empat bulan itu. Rp 16 juta selama 4 bulan dapat abis itu enggak ada lagi," jelasnya.
Setelah mendapat keuntungan asal dari investasi itu dia membeli satu unit mobil yang saat ini masih berstatus cicilan dan belum lunas. "Masih punya utang mobil, memang saya beli mobil setelah dapat profit," ucapnya.
Diketahui PT Pandawa Grup diduga telah melakukan kegiatan investasi bodong yang menelan kerugian bagi ribuan nasabahnya. Permasalahan ini pun diajukan gugatan ke gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selama proses gugatan tersebut pihak Pandawa disebutkan telah mengakui memiliki utang kepada nasabahnya. Nantinya, 30 Mei mendatang pihak Pandawa akan menyampaikan proposal perdamaian untuk melunasi utang.
Proposal tersebut melampirkan opsi cara pengembalian utang perusahaan kepada nasabah, baik secara langsung atau mencicil. Proses ini disebut dengan PKPU yakni salah satu alternatif dalam penyelesaian utang untuk menghindari kepailitan. Jika mediasi tidak dapat ditempuh, maka perusahaan milik tergugat dapat dipailitkan.
Baca juga:
Ini ciri-ciri skema Ponzi yang dipakai Pandawa Grup tipu nasabah
Tersangka investasi bodong Pandawa Group bertambah jadi 25 orang
Kuasa hukum sebut ada pihak coba ganggu kasus bos Pandawa
Saran polisi agar warga tak tertipu investasi dengan bunga tinggi
Polisi pastikan uang korban Pandawa kembali, begini mekanismenya
Pengakuan enteng bos Pandawa tipu 5 ribu korban hingga triliunan