LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Ratu Atut ngotot jadi tahanan kota agar bisa bekerja

Pengacara Atut sampai akan menyurati Kemendagri agar kliennya itu tetap bisa menjalankan pemerintahan di Banten.

2014-01-06 13:18:02
Ratu Atut Ditahan
Advertisement

Firman Wijaya, anggota tim kuasa hukum Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, berharap kliennya itu diberhentikan sebagai kepala daerah sesuai dengan undang-undang. Dia juga akan akan menyurati Kemendagri agar kliennya itu tetap bisa menjalankan pemerintahan di Banten.

Atut selama ini ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada Lebak di MK dan korupsi Alkes di Tangerang dan Banten.

"Kita sedang mendorong bagaimana mekanisme penegakan hukum dan mekanisme pemerintahan harus berjalan. Makanya kita ada keinginan menyurati Kemendagri untuk menyurati hal itu," kata Firman di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/1).

Bahkan, kuasa hukum Atut itu juga akan menekan KPK agar kliennya tetap bisa menjalankan pemerintahan dari balik jeruji besi. Sebab bila tidak, hal itu akan menimbulkan hambatan program pemerintah daerah, dan kerugian lebih besar bagi negara.

"Kita mendorong KPK. Biar bagaimana pun Bu Atut tetap harus menjalankan tugas-tugas administrasi pemerintahan dan ini tidak boleh dihambat. Sebab kalau dihambat akan muncul kerugian negara juga," ujarnya.

Ratu Atut, kata Firman, juga meramalkan bakal ada pemakzulan kepada Atut. Oleh sebab itu, kliennya harus menjadi tahanan kota. "Makanya kami mengusulkan penahanan kota sebagai alternatif agar penegakan hukum dan fungsi pemerintahan bisa berjalan," tuturnya.

Apalagi, sampai kini status Atut baru sebagai tersangka, sehingga belum bisa dicopot dari jabatannya sebagai gubernur. Namun demikian, kliennya itu mengaku siap turun sebagai gubernur bila dalam persidangan Atut terbukti melakukan korupsi.

"Jangan sampai menimbulkan treatment lain. Semua harus sama. Kalau tidak ini unfair prejudice," ujarnya kepada wartawan di gedung KPK.

Seperti diketahui, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Atut langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Cabang KPK Pondok Bambu Jakarta Timur. Dia ditahan untuk 20 hari pertama, untuk penyidikan dalam kasus yang menjeratnya sebagai tersangka.

Baca juga:
Menkum HAM bantah Ratu Atut dapat hak istimewa di penjara
Belum diizinkan temui Atut, program Pemprov Banten terhambat
Adik Atut minta DPRD tidak politisasi kasus keluarganya
Soal korupsi Atut, Golkar punya dua pilihan
Atut sulit ditemui, surat pelimpahan wewenang ke Rano tertahan

(mdk/mtf)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.