Atut sulit ditemui, surat pelimpahan wewenang ke Rano tertahan
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengizinkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ditemui oleh pejabat Pemprov Banten. Akibatnya, sebanyak 13 berkas yang membutuhkan tanda tangan Ratu Atut masih tertahan.
Berdasarkan informasi, 13 berkas itu di antaranya penandatanganan draf pelimpahan wewenang dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada Wakil Gubernur Banten Rano Karno, draf evaluasi APBD Kabupaten/Kota tahun anggaran 2014, dan Draf penetapan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Biro Hukum Pemprov Banten, Syamsir mengatakan Pemprov Banten sudah dua kali mengajukan permohonan izin kepada KPK agar dapat menemui Ratu Atut Chosiyah di dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Namun KPK belum merespons permintaan izin tersebut.
"Alasannya apa (tidak memberikan izin), kami juga tidak tahu. Tapi ini beberapa berkas sangat penting perlu ditanda tangan Gubernur," kata Syamsir, Jumat (3/1).
Syamsir mengaku dirinya akan berupaya berkomunikasi dengan tim pengacara Ratu Atut Chosiyah agar bisa menyampaikan maksud tersebut kepada KPK. "Mau tidak mau kami harus terus mencoba demi jalannya roda pemerintahan di Provinsi Banten," jelasnya.
Syamsir mengungkapkan, terdapat empat kabupaten/kota yang hingga saat ini APBD nya belum ditetapkan oleh Gubernur Banten, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
"Mudah-mudahan pekan depan sudah ada jawaban dari KPK, sebab tadi pagi saya kembali mengajukan permohonan untuk bisa ketemu ibu Gubernur," tuturnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya