Rapat Paripurna sahkan RUU Pertembakauan jadi inisiatif DPR
"Sebagian besar petani masih hidup dalam kemiskinan. Meningkatnya kebutuhan industri nasional terhadap tembakau justru lebih dinikmati oleh pihak asing. Hal tersebut terlihat dengan membanjirnya tembakau-tembakau impor dari luar negeri mengisi pangsa pasar tembakau nasional," jelasnya.
Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU Pertembakauan yang merupakan usul Inisiatif Anggota DPR RI menjadi RUU yang akan dibahas oleh parlemen dan pemerintah di tahun sidang 2017. Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (15/12).
"Apakah bisa disepakati?" tanya pimpinan sidang, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Setuju," jawab semua anggota dewan yang hadir.
Fahri lantas mengetuk palu sidang tanda keputusan telah diambil. Keputusan diambil setelah seluruh fraksi menyerahkan sikapnya secara tertulis di hadapan rapat paripurna.
RUU Pertembakauan awalnya diajukan oleh dua anggota dewan, M Misbakhun dari Fraksi Golkar serta Taufiqqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem. Usul mereka yang kemudian diterima menjadi usulan bersama DPR untuk dibahas dengan pemerintah.
Dalam sikap Fraksi Partai Golkar, Misbakhun menjelaskan, tembakau dan budidayanya merupakan kekayaan alam hayati warisan budaya Indonesia secara turun-temurun jauh sejak bangsa ini belum berdiri. Bahkan Indonesia pernah mengalami masa keemasan karena tembakau terus berkembang dan menjadi komoditas yang memiliki potensi strategis bagi penghidupan, dan hajat hidup orang banyak.
"Sebagian besar petani masih hidup dalam kemiskinan. Meningkatnya kebutuhan industri nasional terhadap tembakau justru lebih dinikmati oleh pihak asing. Hal tersebut terlihat dengan membanjirnya tembakau-tembakau impor dari luar negeri mengisi pangsa pasar tembakau nasional," jelasnya.
Legislator dari dapil Jawa Timur II yang mayoritas warganya adalah petani tembakau ini menambahkan, Golkar ingin negara hadir untuk menyelamatkan industri tembakau nasional, melalui kebijakan yang berpihak kepada para petani dan pelaku industri tembakau di Tanah Air.
Dijelaskannya juga, pihaknya ingin RUU Tentang Pertembakauan harus mengatur pengelolaan tembakau secara terpadu dari hulu hingga hilir. Di dalam pengelolaannya, juga diatur berbagai aspek yang mencakup budidaya, produksi, industri hasil tembakau, distribusi dan tata niaga yang sehat, serta pengendalian terhadap dampak konsumsi tembakau bagi kesehatan.
"Kami menilai RUU ini akan menjadi angin segar bagi para pelaku industri tembakau di Tanah Air, terutama para pentani yang selama ini menjadi kelompok penerima nilai terendah dalam sistem tata niaga tembakau yang ada saat ini," jelasnya.
Sedangkan Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima meminta agar Pimpinan dan Bamus DPR segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas RUU Pertembakauan. Itu artinya, RUU Pertembakauan itu nantinya akan melibatkan anggota DPR lintas komisi.
"Kami minta agar di rapat Bamus diputuskan, RUU Pertembakauan ini dibahas di Pansus besar melibatkan anggota lintas komisi," ujar Aria Bima.
Baca juga:
Kemenkes nilai RUU Pertembakauan tak diperlukan
Dalam UU tembakau, pemerintah harus perhatikan para petani
RUU Tembakau harus gol untuk lindungi petani
Zulkifli minta Fraksi PAN tolak pembuatan UU pelestarian tembakau
Diskusi anti-rokok, narasumber kompak pakai masker
MA perintahkan menperin cabut peta jalan industri hasil tembakau