Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

MA perintahkan menperin cabut peta jalan industri hasil tembakau

MA perintahkan menperin cabut peta jalan industri hasil tembakau ilustrasi tembakau dan rokok. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) mengenai hak uji meteriil terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No.63/2015 tentang peta jalan industri hasil tembakau 2015-2020. Beleid yang ditertibkan Agustus 2015 tersebut, menargetkan adanya peningkatan produksi rokok dengan pertumbuhan 5-7,4 persen per tahun 2015 sampai tahun 2020.

Peraturan tersebut menaikkan batas produksi rokok menjadi 524,2 miliar batang pada 2020. Kondisi ini jelas berten­tangan dengan target pemerintah menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.

Salah satu Advokat SAPTA, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dengan adanya pengabulan permohonan keberatan hak uji materiil tersebut mengubah haluan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atas peraturan roadmap hasil tembakau. Tigor meminta dengan tegas agar Menteri Perindustrian untuk segera mencabut atau pun merevisi kembali permenperin tersebut.

"MA memerintahkan Menteri Perindustrian untuk mencabut Permenperin tersebut. Pemberitahuan putusan MA ini secara resmi kami terima Selasa, 6 Desember. Kami minta Menteri Perindustrian memperhatikan hal ini," Tigor di Resto Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Tigor menilai Permenperin yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian hanya melihat sisi pendapatan ataupun peningkatan ekonomi namun mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Tigor mengatakan ada logika terbalik antara visi presiden dengan Menteri Perindustrian untuk melindungi hak kesehatan setiap masyarakat.

"Visi pemerintah melindungi hak kesehatan setiap masyarakat. Beda dengan Menperin dengan mengeluarkan kebijakan adanya target produksi rokok sebesar itu."

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP