Rampas Ponsel Ojol Bermodus Tuding Informan Polisi, Satu Pelaku Ditembak
Kedua pelaku menghadang sambil menodongkan golok. Mereka menuduh korban sebagai informan polisi.
Polisi meringkus dua begal terhadap tukang ojek online inisial MK. Pelaku beraksi dengan modus menghentikan korban dan menuduhnya informan polisi.
Peristiwa itu bermula saat korban bermaksud menjemput pelanggan di Jalan Mata Merah, Kalidoni, Palembang, Senin (27/1). Tiba-tiba ia dihentikan dua pelaku, CC (27)8) dan JP (27).
Kedua pelaku menghadang sambil menodongkan golok. Mereka menuduh korban sebagai informan polisi dengan maksud memberikan ponselnya.
Korban membantah tuduhan itu dan ingin kembali melanjutkan perjalanan. Saat itulah pelaku merampas ponsel korban lalu kabur.
Polisi segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dengan memeriksa saksi-saksi. Diketahuilah identitas keduanya hingga dilakukan penangkapan tak jauh dari TKP, Rabu (29/1).
Satu Pelaku Ditembak
Lantaran pelaku, betis kanan pelaku CC ditembak polisi. Mereka pun kini mendekam di jeruji besi.
"Kedua tersangka membegal dengan modus pura-pura menuduh korban seorang ojol informan polisi," ungkap Kapolsek Kalidoni Palembang AKP Trisopa Melawijaya, Jumat (31/1).
Kedua tersangka awalnya mengincar motor korban. Niat mereka gagal karena ada pemotor yang melintas sehingga hanya merampas ponsel.
"HP korban sudah dijual buat minum-minum," kata Trisopa.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam tujuh tahun penjara. Barang bukti disita sebilah golok dan motor Yamaha Mio IM3 yang digunakan saat beraksi.