Ramai-Ramai Sopir Truk Menjerit Dibuat Aturan ODOL: Denda Tak Sebanding dengan Penghasilan
Para sopir truk di Sukabumi melakukan aksi protes untuk menyoroti peraturan ODOL yang dinilai membebani mereka.
Di tengah keramaian jalanan Sukabumi, sekelompok pengemudi terlihat kelelahan berkumpul di depan Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi, Mereka bukan hanya sopir truk biasa, melainkan wakil dari ribuan pengemudi 'colt diesel' yang kini hidup dalam ketidakpastian.
Komunitas lintas wilayah Sukabumi Ngahiji berjuang untuk mendapatkan keadilan di tengah ancaman Undang-Undang Zero Over Dimensi Over Load (ODOL) yang bisa menghukum mereka dengan penjara hingga dua bulan.
"Kami ini cuma sopir, Pak! Yang bikin kendaraan over dimensi itu ya pemilik atau penyedia jasa angkutan, bukan kami," kata Windi Wisana, koordinator aksi tersebut.
Jeritan ini mengungkapkan ironi besar, di mana beban hukum justru ditanggung oleh mereka yang hanya bertugas menjalankan roda perekonomian. Sementara para pengusaha yang mengatur muatan tetap tenang di rumah.
Para sopir merasa terpojok karena mereka mengendarai kendaraan yang telah dimodifikasi oleh pemiliknya dan terpaksa membawa muatan lebih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Yang kami bawa juga tidak besar, hanya colt diesel. Kami tidak menambah dimensi kendaraan, hanya overload karena kebutuhan muatan," tambahnya.
Mereka menyadari bahwa tindakan mereka melanggar hukum, namun keadaan ekonomi memaksa mereka untuk bertahan.
Denda Tidak Sebanding dengan Penghasilan
Para sopir mengeluhkan besarnya denda yang tidak sebanding dengan pendapatan mereka yang hanya pas-pasan. "Kalau sampai dipenjara atau dikenakan denda yang besar, kami keberatan. Perekonomian kami pas-pasan," ungkapnya.
Usulan untuk menggunakan alat bantu seperti ajuk demi keamanan muatan juga muncul, menunjukkan bahwa para sopir sebenarnya peduli pada keselamatan, meskipun terhalang oleh kebijakan dan kondisi di lapangan. Beruntung, Kepala Dishub Kabupaten Sukabumi, Budianto, memberikan respons positif.
"Alhamdulillah, Pak Kadis dan kepolisian sudah menjawab aspirasi kami. Sampai saat ini di Sukabumi maupun Jabar belum ada penindakan ODOL, masih tahap sosialisasi," jelasnya.
Budianto menegaskan bahwa aspirasi utama para sopir adalah transparansi dan kesetaraan hukum.
"Mereka meminta agar hukum diterapkan secara adil. Kalau ada denda, jangan terlalu tinggi," tutup Budianto.
Budianto sangat memahami situasi yang dihadapi oleh para pengemudi dan pelaku usaha kecil, seperti pengusaha sayuran yang terpaksa mengirim barang melebihi kapasitas untuk mengurangi biaya operasional.
"Kadang melebihi kapasitas, misalnya aturan hanya 3 kuintal tapi mereka kirim 5 kuintal karena alasan biaya operasional. Mereka tidak sanggup membayar dendanya," imbuhnya
Dia mengakui kelebihan muatan itu menjadi persoalan tersendiri. Itu sebabnya, aturan ini terus disosialisasikan. Harapannya, para sopir dan pengusaha bisa beradaptasi.
"Bulan Juli nanti mulai peringatan, dan Agustus baru akan ada penindakan," katanya.
Dishub Kabupaten Sukabumi berjanji terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di tingkat provinsi. Harapannya, keluhan para sopir 'colt diesel' tidak hanya berhenti di depan kantor Dishub, tetapi juga menjadi dasar untuk perubahan kebijakan yang lebih manusiawi dan adil.
Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan solusi yang tepat dapat ditemukan demi kesejahteraan para pengemudi dan pelaku usaha kecil.