Rahudman dijebloskan, saksi minta pindah dari Rutan yang sama
Amrin Tambunan, saksi yang memberatkan Rahudman, minta dipindahkan kembali ke Lapas Kelas II Salambue, Padang Sidimpuan.
Ada cerita lain dari eksekusi Rahudman Harahap, Wali Kota Medan nonaktif, kemarin. Saat terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi dana Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintahan Desa (TPAPD) Tapanuli Selatan (Tapsel) ini akan dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, saksi yang memberatkannya minta dipindahkan.
Amrin Tambunan, saksi yang memberatkan Rahudman, minta dipindahkan kembali ke Lapas Kelas II Salambue, Padang Sidimpuan. Dia beralasan ingin dekat dengan keluarganya yang sudah jarang menjenguk sejak dia dipindahkan dari Lapas Kelas II Salambue ke Rutan Tanjung Gusta menjelang persidangan Rahudman Harahap pada awal Mei 2013.
"Jadi alasannya minta pindah lagi ke sana (Lapas Kelas II Salambue), karena sejak ditahan di sini, keluarganya jarang mengunjunginya. Jaraknya kan jauh dan perlu biaya besar untuk datang ke sini," ungkap Kepala Rutan Tanjung Gusta Tonny Nainggolan.
Permintaan Amrin Tambunan untuk kembali dipindahkan ke Lapas Kelas II Salambue Padang Sidimpuan, dikabulkan. Dia dikirim ke penjara itu kemarin pagi, sebelum Rahudman dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta. "Kami lakukan pemindahan sekitar pukul 10.00 WIB," Tonny.
Amrin Tambunan merupakan terpidana dalam kasus yang sama dengan Rahudman Harahap, yaitu kasus korupsi dana TPAPD di Pemkab Tapsel pada 2004-2005 dengan kerugian negara Rp 2,071 miliar atau setidaknya sebesar Rp 1,590 miliar.
Saat perbuatan korupsi berlangsung, Amrin Tambunan menjabat Bendahara Umum Daerah Tapsel, sedangkan Rahudman merupakan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel.
Amrin lebih dulu dinyatakan bersalah dan dipidana 4 tahun penjara dalam kasus korupsi TPAPD Pemkab Tapsel. Belakangan perkara itu juga menjerat Rahudman Harahap.
Saat Rahudman menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Medan, Mei 2013, Amrin memberikan kesaksian yang memberatkan. Dia menyatakan perbuatannya atas perintah atasannya itu.
Seperti diberitakan, Selasa (15/4), jaksa mengeksekusi Rahudman Harahap untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara dalam perkara korupsi dana TPAPD Pemkab Tapsel pada 2005. Dia langsung dikirim ke Rutan Tanjung Gusta dan menempati Blok A, Kamar III bersama 9 tahanan dan napi korupsi lainnya.
Baca juga:
KPK cecar bos Pelindo II soal pengadaan crane
Diduga korupsi, kepala desa Karanganyar digerudug ratusan warga
Eksekusi Wali Kota Rahudman, jaksa dikawal Brimob bersenjata
Mabes Polri selidiki kasus korupsi pengadaan buku di Garut
Ganjar ingin polisi tangani kasus pemalsuan tanda tangan di KPID