Putusan Anggoro kunci jerat MS Kaban di kasus SKRT
"Salah satu ya alat bukti penting tentunya kalau nanti di dalam putusan ada penegasan yang sama," kata Zulkarnain.
Dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan, Malem Sabat Kaban, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu nampaknya mulai menemukan titik terang. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, cara paling efektif buat menjerat Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu adalah dengan menunggu isi amar putusan terdakwa Anggoro Widjojo.
Zulkarnain menegaskan, meski dalam persidangan sudah diperdengarkan rekaman telepon hasil sadapan antara Anggoro dan Kaban, tapi masih belum cukup kuat buat menjeratnya. Dia mengatakan baru berani mengambil langkah jika keterlibatan Kaban dicantumkan majelis hakim dalam putusan Anggoro.
"Bersabarlah dulu. Kan belum ada putusan. Salah satu ya alat bukti penting tentunya kalau nanti di dalam putusan ada penegasan yang sama," kata Zulkarnain kepada awak media usai jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/6).
Menurut Zulkarnain, pihaknya sampai saat ini memilih menunggu amar putusan Anggoro tak lama lagi bakal dibacakan. Sebab menurut dia, kesaksian Kaban dalam sidang Anggoro beberapa waktu lalu belum bisa dijadikan bukti keterlibatannya dalam kasus itu.
Baca juga:
Tak ada hal meringankan, jaksa tuntut Anggoro 5 tahun penjara
Anggoro: Saya kurang respek sama Kaban karena pengecut
Anggoro bantah gelontorkan USD 20 ribu untuk muluskan proyek
Sidang lanjutan terdakwa Anggoro Widjojo terkait korupsi SKRT
Suswono bantah ikut kunker ke Meksiko