Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tak ada hal meringankan, jaksa tuntut Anggoro 5 tahun penjara

Tak ada hal meringankan, jaksa tuntut Anggoro 5 tahun penjara Anggoro Widjojo tiba di KPK. ©2014 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum pada KPK menuntut terdakwa kasus dugaan suap proyek revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008, Anggoro Widjojo, 5 tahun penjara. Mantan Direktur PT Masaro Radiokom itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 250 juta dan 4 bulan kurungan untuk hukuman penggantinya.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anggoro Widjojo selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di tahanan, dan denda Rp 250 juta serta subsider 4 bulan kurungan," ujar Jaksa Riyono, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/6).

Menurut Jaksa, Anggoro terbukti bersalah melakukan tindak pidana Korupsi pada Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pelanggaran tersebut seperti ada pada dakwaan primer yang disusun Jaksa KPK.

Dalam tuntutan ini, Jaksa KPK mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Namun, Jaksa menilai tidak ada hal-hal yang meringankan untuk Anggoro,

"Untuk hal-hal yang meringankan tidak ada," ujar Jaksa Riyono.

Adapun hal-hal yang memberatkan hukuman Anggoro yakni, pertama, perbuatan terdakwa menghadang program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Yang kedua, terdakwa Anggoro melarikan diri sehingga menganggu proses penegakan hukum. Untuk yang ketiga, terdakwa Anggoro tidak pernah mengaku perbuatannya dalam kasus ini selama proses persidangan.

Sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Anggoro dengan dakwaan primer dan subsider. Namun, selama proses persidangan, Jaksa akhirnya menyimpulkan bahwa Anggoro hanya terbukti bersalah dalam dakwaan primer.

Dakwaan primer itu yakni Anggoro didakwa menyuap Ketua Komisi IV DPR periode 2004 sampai 2009, Yusuf Erwin Faisal, Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan 2005 sampai 2007 Boen Mukhtar Poernama, dan Malem Sambat Kaban, supaya bisa menggarap proyek  revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan pada 2006 sampai 2008.

Menurut Jaksa KPK Riyono, Anggoro menyogok dengan uang Rp 210 juta dan Rp 925 juta, SGD 220 ribu, SGD 92 ribu, dan USD 20 ribu, serta dua buah elevator berkapasitas masing-masing 800 kilogram seharga USD 50,581 terkait dengan persetujuan DPR tentang Rancangan Pagu Bagian Anggaran Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp 4,2 triliun yang diajukan oleh Departemen Kehutanan. Revitalisasi SKRT senilai Rp 180 miliar termasuk dalam rancangan anggaran tersebut.

Atas tuntutan itu, Anggoro hanya menjawab singkat. "Cukup," ujar Anggoro.

Untuk kubu Penasihat Hukum Anggoro, memutuskan akan mengajukan pledoi.

Dengan demikian, Majelis Hakim memutuskan persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi pada Rabu pekan depan.

"Persidangan dilanjutkan Rabu pekan depan sekitar pukul 13.00 WIB usai makan siang," ujar Ketua Majelis Hakim Nani. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP